Kemendag Sebut BUMN Belum Ajukan Izin Impor Daging Sapi Brasil

Agung Samosir|KATADATA
Ilustrasi. Penugasan impor daging sapi asal Brasil diberikan pemerintah kepada Perum Bulog, PT Berdikari (Persero), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
16/9/2019, 17.38 WIB

Kementerian Perdagangan menyatakan belum menerima pengajuan izin impor daging sapi asal Brasil dari tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan. Penugasan tersebut diberikan kepada Perum Bulog, PT Berdikari (Persero), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

"Belum ada pengajuan izin ke kami. Mungkin sedang mengurus persyaratan untuk rekomendasi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana di kantornya, Jakarta, Senin (16/9).

Kemendag, menurut dia, telah memperoleh surat penugasan impor dari Kementerian BUMN. Namun, perizinan impor baru bisa dikeluarkan bila sudah ada pengajuan izin impor dari BUMN.

Ia pun menduga perusahaan-perusahaan plat merah itu masih berupaya memenuhi persyaratan impor sesuai dengan ketentuan Kementerian Pertanian.  Adapun ketentuan terkait impor tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Permentan 34/2016 tentan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau olahannya ke dalam Indonesia.

(Baca: Berdikari Target Impor Daging Sapi Brasil Masuk Pertengahan September)

Sebagai informasi, pemerintah bakal mengimpor 50 ribu ton daging sapi dari Brasil hingga akhir tahun. Secara rinci, Berdikari akan mengimpor daging sapi sebanyak 10 ribu ton, Perum Bulog sebanyak 30 ribu ton, dan PPI 10 ribu ton.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika