Impor Daging Sapi Brasil Harus Halal dan Bebas Penyakit
Pemerintah memastikan daging sapi yang akan diimpor dari Brasil bebas penyakit. Selain itu, impor daging juga harus memenuhi syarat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan, masalah sanitasi dalam impor daging dan produk segar diatur oleh Ditjen Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Kementerian Pertanian.
Seperti impor dari India yang sebelumnya telah dilakukan, pemerintah hanya akan mendatangkan daging sapi dari daerah yang dinyatakan bebas dari penyakit kuku dan mulut. Selain itu, perusahaan eksportir daging tersebut harus mengantongi sertifikat sanitasi yang diakui secara internasional.
(Baca: Kementerian BUMN Sebut Impor Daging Sapi Tak Ancam Peternak Sapi Lokal)
"Kesmavet akan dipastikan bahwa yang bisa (diimpor) itu adalah yang bebas penyakit. Ada daftarnya nanti," kata Oke di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8).
Oke menyatakan, impor daging sapi dari Brasil diperlukan untuk menjaga keseimbangan pasar. Sebab, selama ini pasar daging impor Indonesia didominasi oleh Australia.
Dengan adanya impor dari Brasil, pemerintah berharap harga daging sapi di Indonesia bisa lebih murah. "Supaya pasar lebih sempurna lagi karena ada persaingan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah bakal mengimpor 50 ribu ton daging sapi dari Brasil sepanjang 2019. "Ini bagus supaya kita jangan (impor) dari satu negara. Kalau hanya tergantung dengan Australia, kita didikte," kata dia.
(Baca: Bisa Ekspor Ayam ke Indonesia, Ini Gambaran Industri Peternakan Brasil)
Menurut Enggar, impor daging sapid ari Brasil tidak terkait dengan vonis Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mewajibkan Indonesia untuk membuka keran impor daging ayam. Enggar pun meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar menugaskan tiga perusahaan pelat merah untuk mengimpor daging.
Ketiga BUMN tersebut adalah PT Berdikari (Persero) dengan total penugasan impor sebesar 10 ribu ton, Perum Bulog sebesar 30 ribu ton, dan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 10 ribu ton. Penugasan tersebut telah disepakati sesuai dengan keputusan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.