Indonesia Halal Watch (IHW) akan mengajukan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Agung mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menilai aturan tersebut berpotensi melanggar hak konsumen muslim. Menurutnya, aturan tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas tuntuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akibat kekalahan Indonesia terhadap Brasil.
"Putusan WTO tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen khususnya konsumen muslim," kata dia kepada Katadata.co.id, Minggu (15/9).
Bila aturan tersebut diterapkan, warga muslim terancam tidak lagi mendapatkan perlindungan untuk memperoleh daging impor halal, baik daging unggas maupun daging merah. Sebab, aturan tersebut dinilai akan berimplikasi hukum bagi semua produk hewan dan turunannya.
(Baca: Kalah di WTO, Mendag Tak Dapat Menolak Impor Ayam Brasil)
Lebih jauh, Ikhsan menilai aturan tersebut berpotensi membuka pintu bagi negara lain untuk meminta hal yang serupa dengan Brazil, yaitu meminta penghapusan atas persyaratan label halal.
Padahal dalam Permendag Nomor 59 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan Pasal 16 ayat (2) huruf e, ada kewajiban untuk mencantumkan label kehalalan.
Selain itu, aturan ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pada Pasal 4 disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mempersiapkan kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk, baik produk impor maupun produk lokal mulai 17 Oktober 2019.
(Baca: Ikuti Ketentuan WTO, Indonesia Perbarui Aturan Impor Ayam)
Adapun Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menghapus kewajiban sertifikasi halal seperti yang tercantum dalam aturan lama, yaitu Permendag 59 Tahun 2016. Dalam Permendag 29/2019 Pasal 16, dijelaskan bahwa pencantuman label harus memuat berbagai keterangan, salah satunya keterangan halal bagi yang dipersyaratkan.
Meski begitu, Kemendag membantah hal tersebut. Kemendag menyebutkan tetap memberlakukan pencantuman label dan sertifikat halal pada setiap produk yang masuk ke Indonesia. Pencantuman label dan sertifikat tersebut telah sesuai dengan sejumlah aturan perundangan yang berlaku.
“Kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jadi setiap produk yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikat halal," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.
(Baca: Kemendag Wajibkan Label dan Sertifikat Halal Produk Hewan Impor)