Masalah Label Halal, Indonesia Halal Watch Gugat Permendag 29/2019

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Peternak lokal menolak masuknya ayam impor dari Brasil. Indonesia Halal Watch mengugugat Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan karena dinilai tidak mengatur tentang label halal.
Penulis: Rizky Alika
16/9/2019, 10.36 WIB

Selain itu, aturan ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pada Pasal 4 disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mempersiapkan kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk, baik produk impor maupun produk lokal mulai 17 Oktober 2019.

(Baca: Ikuti Ketentuan WTO, Indonesia Perbarui Aturan Impor Ayam)

Adapun Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menghapus kewajiban sertifikasi halal seperti yang tercantum dalam aturan lama, yaitu Permendag 59 Tahun 2016. Dalam Permendag 29/2019 Pasal 16, dijelaskan bahwa pencantuman label harus memuat berbagai keterangan, salah satunya keterangan halal bagi yang dipersyaratkan.

Meski begitu, Kemendag membantah hal tersebut. Kemendag menyebutkan tetap memberlakukan pencantuman label dan sertifikat halal pada setiap produk yang masuk ke Indonesia. Pencantuman label dan sertifikat tersebut telah sesuai dengan sejumlah aturan perundangan yang berlaku.

“Kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jadi setiap produk yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikat halal," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

(Baca: Kemendag Wajibkan Label dan Sertifikat Halal Produk Hewan Impor)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika