Jokowi Setuju Tambah Modal LPEI Rp 2,5 Triliun untuk Genjot Ekspor

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan untuk menambah penyertaan modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 2,5 triliun. Tujuannya, untuk meningkatkan ekspor.
Penulis: Sorta Tobing
8/7/2019, 14.56 WIB

Strategi pembiayaan ekspor nasional akan diarahkan pada kegiatan menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas produksi nasional. Sasarannya adalah usaha mikro, kecil, dan menengah; usaha menengah berorientasi ekspor yang penjualannya sebesar Rp 50 juta-Rp 500 miliar per tahun; koperasi; serta pelaku usaha lainnya yang memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp 500 miliar.

Menurut PP itu, LPEI akan menyediakan fasilitas dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. LPEI juga bisa melakukan kegiatan jasa konsultasi, restrukturisasi, reasuransi, serta penyertaan modal. “LPEI dapat menjalankan peran mengisi ceruk pasar (fill the market gap),” bunyi pasal 16 ayat 3 PP itu.

Aturan ini juga menegaskan, fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud, dapat diberikan kepada pelaku ekspor yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Selain itu, fasilitasnya dapat juga diberikan kepada badan usaha yang baru dibangun atau dalam masa rintisan (startup).

Untuk menunjang perannya dalam pelaksanaan pelaksanaan ekspor nasional, LPEI dapat melakukan transaksi pasar uang; menerima dan melaporkan devisa hasil ekspor; serta melakukan lindung nilai (hedging) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain bertindak sebagai bank ekspor-impor (eximbank), LPEI juga dapat bertindak sebagai export credit agency bagi negara, melalui kerja sama dengan eximbank dan export credit agency negara lain.

(Baca: Incar 3 Kawasan, Pemerintah Dorong Ekspor Industri Strategis )

Halaman:
Reporter: Antara