Jokowi Setuju Tambah Modal LPEI Rp 2,5 Triliun untuk Genjot Ekspor

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan untuk menambah penyertaan modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 2,5 triliun. Tujuannya, untuk meningkatkan ekspor.
Penulis: Sorta Tobing
8/7/2019, 14.56 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan untuk menambah penyertaan modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 2,5 triliun. Dalam keterangan Sekretariat Kabinet melalui situs resminya, Senin (8/7), Jokowi telah menandatangani PP yang mengatur hal itu pada 25 Juni lalu.

Tujuan menambah modal LPEI sejalan dengan keinginan pemerintah untuk mendorong ekspor nasional. PP Nomor 44 Tahun 2019 itu menyebutkan, sumber tambahan dananya akan berasal dari APBN 2019.

Dalam pasal 2 ayat 2 tertulis, alokasi dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI. “Sisanya, Rp 1 triliun untuk melaksanakan penugasan khusus pemerintah kepada LPEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikain bunyi pasal tersebut.

PP itu berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 Juni 2019, oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Jokowi juga mengeluarkan PP Nomor 43 Tentang 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional yang berlalu pada 25 Juni lalu. Aturan ini juga sejalan dengan keinginan pemerintah untuk mendukung perekonomian nasional yang berorientasi pada pengembangan ekspor nasional.

(Baca: Kadin Minta Pemerintah Dorong UKM Jadi Eksportir Baru)

Halaman:
Reporter: Antara