Aturan Pengelolaan Aset Terbatas Dinilai Perlu Ada Kriteria Proyek

Kementerian PUPR
Pembangunan proyek bendungan di Jawa Barat. Peraturan Presiden (Perpres) mengenai skema pengelolaan aset terbatas (Limited Concession Schemel/ LCS) dinilai perlu masukkan kriteria proyek infrastruktur.
Editor: Sorta Tobing
13/6/2019, 19.25 WIB

Selain itu, menurut Adi, perlu antisipasi agar tidak terjadi penjualan atau pemindahan aset negara ke swasta atau asing. Untuk menghindarinya, perlu ada perjanjian yang dituangkan dalam kontrak kerja sama. "Karena ini menyangkut infrastruktur yang nilainya strategis jadi harus diantisipasi," ujarnya.

Adapun, penerbitan regulasi ini tinggal menunggu saran dan paraf akhir dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Nantinya proyek yang dapat menggunakan skema ini yaitu proyek infrastruktur yang masih baru (greenfield project), dan badan usaha yang telah memberikan uang muka kepada pemerintah.

Selain LCS, skema lainnya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dengan melibatkan swasta yaitu kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Skema KPBU diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015. Sebagian atau seluruh pendanaan KPBU dapat berasal dari badan usaha, dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

Untuk mempercepat tahapan KPBU, maka dibentuklah lembaga pendukung, seperti Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) yang kemudian berganti nama menjadi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

Dalam skema KPBU, lembaga pembiayaan infrastruktur di bawah Kementerian Keuangan juga ikut berperan. Ada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang mendampingi dan membiayai badan usaha. Kemudian PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) yang memberikan instrumen penjaminan atas proyek pembangunan infrastruktur guna memperkecil risiko investor.

(Baca: Hingga Mei, Pemerintah Sudah Rampungkan 77 Proyek Strategis Nasional)

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati