Aturan Pengelolaan Aset Terbatas Dinilai Perlu Ada Kriteria Proyek

Kementerian PUPR
Pembangunan proyek bendungan di Jawa Barat. Peraturan Presiden (Perpres) mengenai skema pengelolaan aset terbatas (Limited Concession Schemel/ LCS) dinilai perlu masukkan kriteria proyek infrastruktur.
Editor: Sorta Tobing
13/6/2019, 19.25 WIB

Peraturan Presiden (Perpres) mengenai skema pengelolaan aset terbatas (Limited Concession Schemel/ LCS) segera diterbitkan. Regulasi skema ini mengatur pengelolaan LSC oleh swasta untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

Namun, pengamat infrastruktur Universitas Indonesia Wicaksono Adi menilai, pemerintah perlu membuat kriteria infrastruktur tertentu yang ditetapkan dalam skema ini. Pasalnya, setiap proyek pembangunan memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda.

Misalnya, Adi mengatakan, bendungan dan irigasi. Keduanya merupakan infrastruktur yang memengaruhi masyarakat secara langsung. Kondisinya berbeda dengan jalan tol.

Karena itu, infrastruktur yang dimanfaatkan oleh masyarakat luas tidak bisa disamakan dengan yang terbatas. Skema pengelolaan asetnya pun harus dibedakan, tidak bisa disamaratakan untuk mendapatkan konsesi selama 20-23 tahun. "Kalau PLTU bisa 20-30 tahun. Tapi pelabuhan lebih panjang, 40 tahun, karena agak kompeks dari segi pengoperasiannya," ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis (13/6).

(Baca: Regulasi Pengelolaan Aset Terbatas Tunggu Lampu Hijau Sri Mulyani)

Skema LCS yang akan berlaku memungkinkan pencarian mitra strategis (strategic partner) yang bisa mengoperasikan proyek selama 20-23 tahun ke depan, atau tergantung dengan kesepakatan konsesi.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati