Lima Importir Bawang Putih Bakal Kantongi Izin dari Kemendag

ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Warga mengambil bawang putih yang dijual saat operasi pasar bawang putih di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat (10/5/2019). Kementerian Perdagangan menyediakan 8 ton bawang putih pada operasi pasar tersebut yang dijual dengan harga Rp25 ribu per kilogram guna menjaga harga bawang putih di pasar tetap stabil.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
12/6/2019, 17.39 WIB

Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan Persetujuan Impor (PI) bawang putih untuk lima importir. Izin impor tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Izinnya akan keluar lagi. Setahu saya akan izin impor akan keluar untuk lima perusahaan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan di Jakarta, Rabu (12/6).

Namun, ia enggan merinci besaran volume impor yang akan diberikan. Menurutnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan persetujuan impor sebanyak 250 ribu ton secara bertahap. Impor bawang putih yang terealisasi hingga 23 Mei 2019 sebesar 69.275 ribu ton.

(Baca: Kementan Terbitkan Rekomendasi 240 Ribu Ton Impor Bawang Putih)

Okejuga menambahkan bahwa saat ini sudah terdapat 12 importir yang mengajukan izin kepada Kementerian Perdagangan. Importir tersebut telah mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) Kementerian Pertanian lantaran telah memenuhi syarat.

Kebijakan impor  bawang putih dilakukan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga di pasaran yang sempat melonjak tajam sebelum Ramadan. Masuknya sebagian impor, harga bawang putih saat ini diklaim mulai terkendali. "Sekarang harga bawang putih Rp 27-28 ribu per kilogram," ujarnya.

Sebelumnya, harga bawang putih sempat naik hingga 56% akibat seretnya pasokan.

Indonesia masih memiliki ketergantungan terhadap komoditas bawang putih. Tercatat, sekitar 95% kebutuhan  bawang putih dalam negeri berasal dari impor.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Yasid Taufik mengatakan impor bawang putih masih akan berlangsung hingga 2021. Namun, pemeruntah bertekad menutus ketergantungan impor dengan memacu produksi bawang putih lokal melalui program APBN dan wajib tanam importir. 

Kementerian sedang menyiapkan benih bawang putih nasional sambil belajar melakukan penetrasi pasar konsumsi secara bertahap. Kementan juga mulai menyaring importir yang konsisten menjalankan wajib tanam dengan yang hanya main-main sekadar menggugurkan kewajiban tanamnya.

(Baca: Delapan Kontainer Bawang Putih Impor Asal Tiongkok Masuk Pelabuhan )

Data Kementan menyebutkan, luas tanam bawang putih tahun 2018 mencapai lebih delapan ribu hektare, naik sekitar 400 persen dari luas tanam sebelumnya yang sekitar dua ribuan hektare. Sampai 2020, luasnya area tanam bawang putih ditargetkan mencapai 20 ribu hingga 60 ribu hektare.

Pada 2021, luas area penanaman bawang putih diperkirakan mencapai lebih dari 80 ribu hektare untuk memenuhi kebutuhan bawang putih nasional.

Sejumlah sentra yang dipersiapkan sebagai lokasi penanaman itu tersebar di 110 lebih kabupaten Indonesia, seperti Aceh Tengah, Humbang Hasundutan, Solok, Kerinci, Cianjur, Majalengka, Tegal, Banjarnegara, Wonosobo, Temanggung, Magelang, Karanganyar, Malang, Pasuruan, Banyuwangi, Tabanan, Lombok Timur, Bantaeng, Enrekang hingga Minahasa Selatan.

Reporter: Rizky Alika