Kementerian Perdagangan menerapkan harga khusus untuk komoditas ayam dan telur untuk periode Januari hingga Maret 2019. Kebijakan itu ditempuh untuk menyiasati harga jagung yang masih tinggi di tingkat peternak yang dapat berdampak terhadap meningkatnya harga pembelian daging ayam ras dan telur ayam ras di atas harga acuan.
Berdasarkan surat edaran Nomor 82/M-DAG/SD/1/2019 tertanggal 29 Januari 2019, harga pembelian daging ayam ras dan telur ayam ras di tingkat peternak untuk periode Janurai-Maret 2019 ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per kilogram untuk batas bawah dan Rp 22 ribu per kilogram untuk batas atas.
(Baca: Ungkap Alasan Impor Jagung, Darmin: Produksi Meleset dan Harga Tinggi)
Sementara itu, harga penjualan kepada konsumen, pemerintah mematoknya sebesar Rp 36 ribu per kilogram untuk daging ayam ras dan Rp 25 ribu per kilogram untuk telur ayam ras. Harga khusus berlaku sejak surat ditandatangani dan selanjutnya bakal kembali mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018.
Dibandingkan Permendag 96/2018, aturan harga batas bawah daging ayam ras dan telur ayam ras di tingkat peternak ditentukan sebesar Rp 18 ribu per kilogram. Sedangkan pada batas atas, kedua komoditas itu ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per kilogram.
Sementara itu, aturan juga mengatur harga penjualan di konsumen Rp 34 ribu per kilogram untuk daging ayam ras dan Rp 23 ribu per kilogram untuk telur ayam ras. Perubahan untuk harga khusus dikarenakan harga daging ayam ras dan telur ayam ras berada di atas harga acuan.
(Baca: Bulog Salurkan 75 ribu Ton Jagung Impor untuk Peternak)
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti membenarkan mengenai surat edaran dan perubahan harga sementara. "Ada harga khusus untuk ayam dan telur," kata Tjahya kepada Katadata.co.id melalui pesan singkat, Kamis (31/1).
Dia juga menuturkan alasan pembuatan aturan kenaikan harga sementara karena harga jagung yang tinggi. Berdasarkan pantauan, harga jagung eceran di beberapa wilayah Jawa Timur masih sekitar Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu per kilogram.