Kemendag Rilis Regulasi Pengetatan Tata Niaga Gula Rafinasi

Kemendag
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melakukan kunjungan ke Industri Gula Rafinasi PT. Andalan Furnindo yang berada di kawasan Industri Marunda Center Bekasi, Kamis (27/04).
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
30/1/2019, 20.48 WIB

Produsen juga harus melakukan pendaftaran via layanan elektronik Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT). Nantinya, produsen harus menyampaikan realisasi perdagangan setiap bulan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti menyatakan pengaturan itu merupakan harmonisasi dalam perdagangan gula rafinasi. "Izin via OSS memang diciptakan untuk mempermudah dan menciptakan iklim usaha yang kondusif," kata Tjahya kepada Katadata.co.id, Rabu (30/1).

(Baca: Heboh Indonesia Jadi Importir Gula Terbesar Dunia Jelang Pemilu)

Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi administratif, namun ada juga pencabutan izin jika beberapa peraturan tak diikuti. Secara berkala, Kementerian Perdagangan akan melakukan pengawasan.

Aturan ini merupakan hasil perubahan Permendag 16/2017, Permendag 40/2017, serta Permendag 73/2017. Ketiga regulasi itu sempat menjadi polemik di kalangan dunia usaha karena mengharuskan perdagangan gula rafinasi melalui proses lelang.

Tjahya menjelaskan, aturan ini merupakan hasil harmonisasi sejak pemerintah menghentikan uji lelang gula rafinasi, tahun lalu. Permendag 1/2019 diterbitkan tanggal 11 Januari 2019 dan diundangkan pada 21 Januari 2019.

Halaman:
Reporter: Michael Reily