Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018 tentang ketentuan dan tata cara pembuatan deklarasi asal barang untuk komoditas ekspor. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus ekspor dengan sertifikasi mandiri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menyatakan aturan diundangkan 13 Desember lalu dan berlaku mulai 1 Januari 2019. “Sertifikasi mandiri melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB) sehingga perlu aturan ketentuan dan tata cara," kata Oke dalam keterangan resmi, Jumat (4/1).

(Baca: Strategi Ekspor Disiapkan untuk Antisipasi Defisit Dagang Tahun Depan)

Dia menjelaskan sertifikat DAB berfungsi sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk menunjukkan asal barang dari Indonesia. Eksportir dapat menggunakan DAB untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk.

Saat ini, penggunaan DAB masih terbatas untuk 28 negara anggota Uni-Eropa. Untuk Asia Tenggara, baru 4 negara yang menggunakan DAB, yaitu Filipina, Laos, Thailand, dan Vietnam. Nantinya, DAB akan berkembang untuk lebih banyak lagi negara tujuan ekspor.

Ke-28 negara adalah Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Hungaria, Irlandia, Inggris, Italia, Latvia, Lithuania, Luxemborg, Malta, Belanda, Perancis, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.

Dalam penggunaan DAB, eksportir harus mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi (ER/ES); pembuatan DAB harus melalui sistem e-SKA; DAB harus dicetak pada dokumen komersial atas barang yang diekspor seperti faktur, tagihan, catatan pengiriman, dan daftar pengepakan; mencantumkan kode autentik yang diperoleh dari sistem e-SKA; dan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pembuatan dokumen komersial.

(Baca: Prospek Perdagangan 2019: Dihantui Perang Dagang dan Tekanan Ekspor)

Meski begitu, eksportir dilarang membuat DAB untuk barang yang tidak sesuai ketentuan asal barang, menyampaikan data atau keterangan yang tidak sesuai sebagai persyaratan serta mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen. Eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sebagai ER/ES.

Dengan berlakunya aturan ini, maka mencabut Pemendag 23/2015 tentang Perubahan atas Permendag 39/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self Certification) Dalam Rangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri.

Reporter: Michael Reily