Pengendalian Impor, Pemerintah Susun Pedoman Daftar Barang

Agung Samosir|KATADATA
Aktifitas pelabuhan ekspor.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
27/8/2018, 20.25 WIB

Pemerintah akan membentuk pedoman penyusunan daftar barang terkait rencana pengendalian 900 barang impor. Pengendalian impor menjadi fokus pemerintah dalam menekan defisit transaksi berjalan dan meredam dampak pelemahan nilai tukar. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan sejumlah kementerian tengah menyamakan persepsi tentang daftar barang yang impornya akan dikendalikan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yakni dengan menaikan Pajak Penghasilan (PPh) impor dari ada yang saat ini.

Karenanya, kementerian dan lembaga terkait sedang membentuk pedoman untuk penyusunan daftar barang. “Komunikasinya agar seragam dan bukan bentuk pelarangan,” kata Oke di Jakarta, Senin (27/8).

(Baca : Pemerintah Berhati-hati Kendalikan Impor 900 Barang Konsumsi)

Pedoman itu disusun pada Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan rencananya akan kembali dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar hari Rabu (29/8) mendatang.

Oke menerangkan, Kementerian Perdagangan masih harus melakukan penyeragaman data  statistik neraca dagang.  Sebab, dari data yang ada saat ini masih dipegang oleh beberapa instansi seperti  Bank Indonesia (BI), Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kami masih tertinggal dua bulan,” ujar Oke.

Halaman: