Kendalikan Impor, Pemerintah Kaji Penaikan PPh 900 Barang Konsumsi
Pemerintah mengemukakan opsi penaikan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor atas 900 barang konsumsi dari luar negeri. Hal ini merupakan bagian dari upaya pengendalian defisit neraca perdagangan, serta mengurangi dampak tekanan perdagangan global.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, PPh yang sekarang dikenakan untuk barang konsumsi impor bervariasi di antara 2,5% - 10%. Barang konsumsi yang dapat disubsitusi dengan produk lokal kemungkinan dikenakan tarif pajak lebih tinggi.
“Iya, maksudnya begitu (tarif dinaikkan). Ini mau kami review. Ada yang (pajaknya) 10% malah kalau tidak salah,” katanya, di Jakarta, Jumat (24/8).
(Baca juga: Pembatasan Komoditas Impor Mayoritas Akan Menyasar Barang Konsumsi)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, proses evaluasi 900 barang konsumsi impor tersebut diprakirakan butuh satu hingga dua pekan. Upaya pendendalian impor dilakukan guna mengelola neraca perdagangan yang saat inni defisit.
"Ada sekitar 900 komoditas impor yang kami sedang review bersama menteri perdagangan dan menteri perindustrian. Kami akan lihat kapasitas dari industri dalam negeri untuk memenuhinya," ujarnya.