Kemendag Pastikan Aturan Wajib Label Beras Berlaku Sesuai Jadwal

ANTARA FOTO/Rahmad
Pedagang beras di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh, Rabu (21/6).
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
24/8/2018, 16.39 WIB

Kementerian Perdagangan menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2018 tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras tetap diberlakukan mulai 25 Agustus 2018 meski beberapa kalangan usaha meminta implementasi itu ditunda karena mengaku belum memiliki kesiapan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih menyatakan institusinya telah melakukan analisa terkait dampak regulasi  yang akan ditimbulkan sebelum menyusun peraturan. “Permendag tetap berlaku selama belum dicabut,” kata Karyanto kepada Katadata, Jumat (24/8).

Karyanto mengatakan, regulasi mengenai label beras juga telah didiskusikan dengan pelaku usaha perberasan. Sehingga, Permendag 59/2018 tetap berjalan sesuai jadwal.

(Baca : Pengusaha Minta Aturan Kemasan Beras Wajib Label Ditunda)

Terkait adanya sejumlah kendala  sebagaimana yang dilaporkan oleh pelaku usaha, dia menyebut Kemendag akan kembali berdiskusi guna membahas persoalan tersebut.

“Kami akan lihat di lapangan seperti apa, kami kan juga siapkan sistem pengawasannya,” ujarnya.

Menurutnya, aturan wajib label dalam kemasan beras merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.  Regulasi ini dibuat agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap tentang produk yang mereka konsumsi.

Namun demikian, penerapan aturan ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Beberapa pelaku usaha meminta implementasi aturan ini ditunda karena belum memiliki kesiapan. 

Direktur Utama Food Station Arief Prasetyo Adi sebelumnya telah mengirimkan surat usulan kepada Kementerian Perdagangan.

(Baca : Aturan Wajib Label Beras Akan Berlaku 25 Agustus 2018)

“Kami meminta pertimbangan penambahan waktu terkait masa berlakunya implementasi Permendag Nomor 59,” kata Arief, kemarin.

Dia juga meminta agar pemerintah lebih aktif mensosialisasikan petunjuk teknis atau pedoman pencantuman label kemasan beras. Selain itu, menurutnya ada tiga hal yang perlu diperhatikan Kementerian Perdagangan dalam regulasi yang baru.

Pertama, penghilangan kewajiban penulisan derajat sosoh, butir patah, dan kadar air dalam label. Alasannya, spesifikasi sudah direpresentasikan dalam syarat beras medium dan premium yang tertera pada Permendag 57/2017.

Kedua, penulisan varietas pada komposisi tidak perlu dicantumkan karena varietas beras yang dicampur sulit untuk dibedakan. “Contohnya, varietas jenis beras Inpari yang tak jauh berbeda dengan Ciherang,” ujar Arief.

Terakhir,  mengenai definisi pengemas harus diperjelas agar aturannya tidak bias mengenai siapa saja yang perlu mengimplementasikan aturan.

Meski menyampaikan beberapa usulan sebagai pertimbangan Kementerian Perdagangan, pengusaha mendukung langkah pemerintah. “Kami mendukung aturan jika tujuannya untuk meningkatkan layanan kepada konsumen,” katanya.

(Baca : Aturan Wajib Label Kemasan Beras Tuai Pro-Kontra Pelaku Usaha)

Direktur Komersial Perum Bulog Andrianto Wahyu Adi juga mengungkapkan pihaknya akan kesulitan menjalankan aturan kemasan wajib label beras. Sebab, stok dan pesanan beras premium Bulog kepada pemasok masih menggunakan kemasan lama tanpa label.

Karenanya, dia meminta waktu transisi untuk beradaptasi dengan regulasi baru. “Sejauh yang saya tahu, kami belum mendapatkan sosialisasi,” ujar Andrianto.

Sementara itu, Investor Relation PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) Dion Surijata juga mengatakan berupaya menjalankan aturan pemerintah, meskipun diakuinya bahwa pada kemasan produk Topi Koki yang beredar di masyarakat saat ini  masih menggunakan kemasan lama tanpa label.