Aturan Wajib Label Kemasan Beras Tuai Pro-Kontra Pelaku Usaha

Michael Reily
26 Juni 2018, 20:01
Pasar Induk Beras Cipinang
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah calon pembeli memilih beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta, Senin (7/8).

Kementerian Perdagangan menerbitkan regulasi baru terkait  kewajiban pemberian label dalam kemasan beras. Namun, aturan yang sebagaimana tercamtum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2018 itu menuai pro-kontra pelaku usaha.

Ketua Umum Persatuan Pengusaha Beras dan Penggilingan Padi (Perpadi) Soetarto Alimoeso menyatakan aturan wajib pelabelan beras dalam kemasan mestinya  diberikan pengecualian kepada pengusaha kecil. Alasannya, sekitar 80% masyarakat melakukan pembelian beras curah di pasar tradisional dan warung kelontong.

Aturan dinilai  lebih efektif jika diarahkan kepada 20% penjualan beras yang transaksinya untuk konsumen kelas menengah atas. Sehingga, pemerintah bisa memberikan masyarakat pilihan untuk barang  kebutuhan pokok. “Penggilingan kecil umumnya bisa menyediakan beras murah dengan kualitas beragam tanpa packing,” kata Soetarto kepada Katadata, Selasa (26/6).

Dia pun meminta agar pemerintah  tak menggeneralisir  regulasi tersebut untuk seluruh pelaku usaha perberasan, sebab dikhawatirkan dapat membatasi ruang gerak penggilingan kecil. Soetarto juga berharap implementasi regulasi tersebut di lapangan tidak akan menghambat pengusaha kecil.

Di konfirmasi secara terpisah, salah satu produsen beras  menyatakan tak keberatan dengan regulasi baru pemerintah dan menyatakan kesediaannya untuk mengganti kemasan sesuai dengan persyaratan Permendag 59/2018. “Kalau buat kami sebagai pengusaha akan ikuti aturan pemerintah,” ujar Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada, Sukarto Bujung di Jakarta.

(Baca : Pemerintah Siap Terbitkan Aturan Penurunan HET Beras Medium)

Meski terdengar sederhana,  pelabelan beras di satu sisi juga menyimpan kekhawatiran lain.  Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menyatakan ada satu hal dalam aturan yang akan memberatkan pelaku usaha, yaitu syarat pencantuman varietas. Sebab, kebanyakan petani di Indonesia masih menanam  padi dengan menggunakan bibit yang berbeda-beda sehingga jenis varietasnya pun ikut berbeda.

Tak hanya itu, usaha penggilingan beras dan pengusaha besar pun akan kesulitan melakukan pengemasan karena jenis beras yang banyak macamnya. “Para pelaku usaha pasti membeli dari petani yang berbeda pola tanamnya,” kata Dwi.

Karena itu dia meminta agar penerapan peraturan  bisa diberi pengecualian untuk golongan pengusaha kecil. Sebab, pengusaha kecil yang diharuskan melakukan pengemasan akan menaggung biaya tambahan pada ongkos kemas. Sehingga hal itu dapat menekan potensi keuntungan mereka. 

Oleh karena itu, Dwi menyarankan agar pemerintah bisa memberi syarat varietas yang jelas dan jenis apa saja untuk dicantumkan ke dalam label beras nantinya. 

Meski begitu, dia pun mendukung persyaratan label sebagai proses  edukasi dan upaya memenuhi hak informasi pemerintah ke konsumen.  Sebab, sudah seharusnya pemerimtah memberi jaminan terkait komoditas pangan yang akan dikonsumsi masyarakat.

“Konsumen harus punya hak untuk tahu dan hak untuk memilih, namun perhatikan juga sisi usaha,” ujarnya.

(Baca :  Harga Beras Variatif, Pedagang Akui Sulit Terapkan HET di Pasar)

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Ninuk Rahayuningrum  menjelaskan Permendag 59/2018  bertujuan untuk melindungi konsumen dalam mengonsumsi beras yang aman dan diketahui asalnya. Sehingga, konsumen diharapkan bisa mendapat informasi  yang jelas  untuk jenis beras yang nantinya akan dikonsumsi pada setiap label kemasan.

Tak hanya dari sisi produksi,  untuk kegiatan distribusi beras kemasan ini juga akan diawasi.Pengawasan akan dilakukan di pasar, khususnya pada pengemas beras dan importir beras yang memperdagangkan beras dalam kemasan. Label beras pun akan diberlakukan untuk jenis beras medium, beras premium, dan beras khusus.

“Syaratnya memuat merek, jenis beras termasuk persentase butir patah dan derajat sosoh, keterangan campuran dengan varietas beras lain, netto dalam satuan kilogram atau gram, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat produsen,” kata Ninuk.

Adapun, pendampingan terkait standar kualitas dan pengujian kualitasnya telah dilakukan oleh dinas ketahanan pangan daerah dan otoritas kompeten keamanan pangan daerah yang akan  mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017.

Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...