Buntut Sengketa Hortikultura, AS Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Triliun

Katadata/Agung Samosir
Sejumlah buah impor masih membanjiri pasar dalam negeri.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
7/8/2018, 14.03 WIB

“Kami sedang mendiskusikan waktu perubahan regulasi bisa diterapkan,” kata Oke, awal Mei lalu.

(Baca : Langgar Izin Impor, Kemendag Amankan Jeruk dan Apel Asal China)

Perubahan aturan juga akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri yang ada di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

Pemerintah AS sebelumnya mempermasalahkan sejumlah kebijakan perdagangan dan aturan impor produk hortikultura , seperti kebijakan penerapan kuota impor, pembatasan masa berlaku Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), kewajiban realisasi izin impor serta masa panen produk yang diekspor ke Indonesia.

Sementara itu, beberapa ketentuan impor produk peternakan yang juga ikut dipermasalahkan AS antara lain mengenai jangka waktu penerbitan izin impor, kewajiban serap lokal, serta pembatasan jenis daging yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Hal itu dinilai telah merugikan petani dan peternak di negara tersebut, karena berpotensi kehilangan peluang ekspor. 

Aturan ini juga jadi perhatian Australia, Brazil, Kanada, Tiongkok, Uni-Eropa, India, Jepang, Norwegia, Paraguay, Singapura, dan Taipei menggunakan hak pihak ketiga. 

 (Baca  Juga: Kementan Temukan Hama Penyakit Pada Bibit Bawang Putih Ilegal)

Halaman: