Berlaku 'Online Single Submission', BKPM Rehat Proses Izin Usaha

KATADATA | Arief Kamaludin
Ilustrasi BKPM.
Editor: Yuliawati
29/6/2018, 18.27 WIB

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sejak 21 Juni lalu. Aturan yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS) tersebut di antaranya mengatur wewenang pemrosesan dan penerbitan izin pindah sementara ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sehingga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai Jumat (29/6) secara resmi menghentikan kegiatan pemrosesan serta penerbitan izin. Penghentian pemrosesan izin di BKPM bersifat sementara, dan kemungkinan akan dipindahkan kembali wewenangnya sekitar lima bulan mendatang.

"BKPM memohon maaf kepada investor atas mendadaknya informasi dan ketidaknyamanannya," kata Kepala BKPM Thomas T. Lembong, Jumat (29/6).

(Baca juga: Darmin Tuding BKPM Penyebab Tertundanya Izin Online Terintegrasi)

Meski demikian, Thomas memastikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM tetap beroperasi seperti biasa untuk melayani pertanyaan investor. BKPM selama beberapa waktu juga akan menampung izin penanaman modal dan selanjutnya akan diteruskan ke sistem OSS.

"PTSP BKPM juga menyiapkan diri mengambil alih pengoperasian OSS dari Kemenko Perekonomian lima bulan mendatang," kata Thomas.

Di kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemrosesan dilimpahkan ke Kemenko Ekonomi lantaran BKPM belum siap saat OSS akan diluncurkan. Oleh sebab itu dirinya memberikan waktu kepada Thomas untuk mempersiapkan BKPM sebelum mengelola OSS.

"Nanti kami akan beri lagi ke BKPM," kata Darmin dalam sosialisasi OSS di Jakarta.

(Baca juga: Sistem Online Perizinan Usaha Berjalan, Akte Perusahaan Sehari Jadi)

Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut juga menambahkan sanksi bagi daerah yang tidak mengimplementasikan perizinan online terintegrasi atau online single submission masih dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.

Ganjaran bagi daerah yang menjalankan perizinan tersebut berupa disinsentif bagi yang tidak melakukan dan insentif bagi yang menjalankan.  "Pemberian insentif dan disinsentif kami masih duduk dengan Kemenkeu," kata Darmin. 

Dalam sosialisasi tersebut, Darmin mengatakan langkah integrasi perizinan ini merupakan bagian dari perombakan yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut mengatakan melompatnya peringkat kemudahan berusaha Indonesia menjadi nomor 72 belum cukup bagus. Ini lantaran peringkat negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia masih lebih baik.

"Tapi saya percaya kami bisa lebih baik lagi dari Vietnam," kata Darmin.

Dengan izin yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tersebut maka para investor akan dimudahkan izin berusahanya hingga tingkat daerah. Bahkan menurut Darmin investor bisa mengetahui fasilitas pajak yang akan didapatkan melalui OSS.

"Jadi bukan hanya perizinannya tapi fasilitasnya dia akan tahu," kata Darmin.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution