Pemerintah Akan Bentuk Tim untuk Genjot Penggunaan Produk Lokal

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mencoba kendaraan listrik Mitsubishi Outlander PHEV usai serah terima di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (26/2).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
27/2/2018, 18.31 WIB

Pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Selain Kepres, rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberdayaan Industri juga telah disiapkan agar implementasi penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih optimal.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini kementeriannya sedang mengharmonisasi  kedua calon aturan tersebut. "Dengan demikian harapannya industri dalam negeri utilisasinya dapat meningkat," kata Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Maritim, Jakarta, Selasa (27/2).

Airlangga mengatakan, dengan harmonisasi nantinya Tim P3DN akan terbentuk pada Maret 2018. Anggota tim P3DN akan diisi dari pejabat lintas kementerian, seperti Kemenko Maritim dan Kemenperin.

"Harapannya awal bulan depan sudah bisa sinkron dan bisa masuk ke Pak Presiden," kata Airlangga.

(Baca juga: Menperin Ingin Penentuan TKDN Saat Perencanaan Proyek Strategis)

Airlangga mengatakan, nantinya tim P3DN akan memprioritaskan pengawasan kepada industri kecil dan menengah. Selain itu, pihaknya juga akan mendorong penggunaan TKDN untuk industri hijau, industri baja, dan beberapa industri strategis lainnya.

Halaman: