Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Bersatu (Sekarga) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri BUMN Rini Soemarno, dan pemegang saham Garuda agar mengevaluasi dan merestrukturasi jumlah Direksi Garuda. Mereka menilai jumlah direksi di perusahaan penerbangan pelat merah tersebut terlalu gemuk.
Serikat yang terdiri dari Serikat Karyawan Garuda Indonesia dan Asosiasi Pilot Garuda (APG) ini, menyampaikan tuntutan tersebut karena mendukung pembenahan besar-besaran terhadap Garuda Indonesia. Mereka menilai bahwa terjadi pemborosan biaya organisasi dengan jumlah direksi saat ini yang mencapai sembilan orang, padahal sebelumnya hanya enam orang.
"Penambahan direksi tidak sejalan dengan komitmen Perusahaan dalam melakukan efisiensi," kata Ketua Umun Sekarga Ahmad Irfan dan Ketua APG Capt Bintang Hardiono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/1).
(Baca: Dengan Efisiensi, Garuda Mulai Bidik Laba Rp 116 Miliar Tahun Ini)
Mereka juga menilai penambahan jajaran direksi, tidak diikuti dengan peningkatan kinerja. Penambahan armada pesawat yang tidak diikuti dengan kemampuan manajemen untuk membuat strategi penjualan produk penumpang dan kargo.
Selain itu, terjadi penurunan kinerja operasional Garuda yang berdampak pada penundaan dan pembatalan penerbangan. Terutama yang terjadi pada Desember tahun lalu pada masa puncak liburan. Kondisi itu dinilai sangat merusak citra baik perusahaan.
Berdasarkan data perusahaan, ketepatan waktu penerbangan (on time performance) dalam sembilan bulan tahun lalu turun dari 90,1 persen menjadi 86,9 persen. Dari sisi kinerja keuangan, peningkatan pendapatan juga lebih rendah dari peningkatan biaya.
"Peningkatan pendapatan hanya sebesar 8,6 persen, sementara peningkatan biaya sebesar 12,6 persen," kata mereka. Hingga kuartal III, total pendapatannya tumbuh 8,6 persen menjadi Rp 3,11 miliar. Sedangkan beban operasionalnya naik hingga 12,6 persen menjadi Rp 3,22 miliar.
(Baca: Rugi Garuda Indonesia Hingga September 2017 Membengkak 408%)
Beberapa alasan ini mendasari Sekarga menuntut dua hal kepada pemerintah dan pemegang saham. Pertama, merestrukturisasi jumlah Direksi Garuda, dari sembilan orang menjadi enam orang. Restrukturisasi ini berpedoman pada peraturan penerbangan sipil/Civil Aviation Safety Regulation.
Ada tiga direksi yang perlu dipangkas yaitu direktur produksi, direktur kargo dan direktur service. Menurutnya, Garuda Indonesia adalah perusahaan penerbangan yang tidak memiliki pesawat fighter, namun mempunyai direktur kargo.
Kedua, meminta adanya evaluasi kinerja direksi yang menjabat saat ini dan melakukan pergantian direksi dengan mengutamakan individu profesional yang berasal dari internal perusahaan.