Pemerintah Buka Impor 1,8 Juta Ton Gula Mentah

Kemendag
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melakukan kunjungan ke Industri Gula Rafinasi PT. Andalan Furnindo yang berada di kawasan Industri Marunda Center Bekasi, Kamis (27/04).
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
18/1/2018, 14.52 WIB

Pemerintah telah membuka izin impor 1,8 juta ton gula mentah (raw sugar) untuk semester pertama 2018. Izin diberikan kepada 11 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyatakan, izin impor telah dikeluarkan sejak Selasa (16/1) lalu. “Sudah, jumlahnya 1,8 juta ton,” kata Oke di Jakarta, Kamis (18/1).

Sementara izin impor untuk semester II 2018 akan diberikan kemudian, dengan memperhitungkan stok dan kebutuhan industri. “Setahun kira-kira butuh 3,6 juta ton,” kata Oke.

Izin impor gula mentah diberikan kepada Berkah Manis Makmur, Andalan Furnindo, Duta Sugar International, Medan Sugar Industry, Dharmapala Usaha Sukses, Sentra Usahatama Jaya, Permata Dunia Sukses Utama, Makassar Tene, Jawamanis Rafinasi, Angels Products, dan Sugar Labinta.

(Baca: Tolak Lelang Gula Rafinasi, Faisal Basri Usul Berdayakan Bulog)

Gula mentah hasil impor akan diproses oleh perusahaan yang tergabung dalam AGRI menjadi gula rafinasi. Nantinya, gula rafinasi akan dilelang melalui sistem yang disediakan oleh PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ). Gula rafinasi merupakan bahan baku dalam industri makanan dan minuman.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menjalankan perluasan uji coba lelang gula rafinasi per 15 Januari 2018. Padahal, perubahan sistem penjualan gula rafinasi dari kontrak menjadi lelang masih menuai kritik dari dunia usaha.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bacrul Chairi menyatakan, uji coba kali ini dilakukan dalam skala yang lebih besar. “Tujuannya untuk menguji sistem maupun logistik pendistribusian gula rafinasi,” kata Bachrul,akhir pekan lalu.

Menurut Bachrul, pelaksanaan lelang ini masih bersifat sukarela bagi industri dan juga usaha kecil menengah (UKM). Masa uji coba juga akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan seluruh sistem.

(Baca juga: Asosiasi Pengusaha Akan Minta Jokowi Batalkan Lelang Gula Rafinasi)

Reporter: Michael Reily