Pemerintah tengah melakukan uji coba sistem online perizinan usaha terintegrasi (single submission). Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris mengatakan, ke depannya, akte perusahaan bisa diurus dalam sehari bahkan 3 jam saja, seperti di Singapura.
Freddy menjelaskan, sebelumnya, proses pembuatan akte melalui notaris membutuhkan waktu tujuh hari lantaran adanya keperluan untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Maka itu, dengan adanya sistem baru, maka biaya pengurusan di notaris semestinya lebih murah.
“Nanti sama Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil), misalnya teman-teman mau bikin (akte) PT (Perseroan Terbatas), bawa e-KTP sudah otomatis di-scan. Jadi dia langsung keluar di akte notaris. Jadi tidak ada lagi salah ketik segala macam,” kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (15/1).
(Baca juga: Sistem Perizinan Usaha Terintegrasi Diuji Coba di Tiga Kabupaten)
Ia menjelaskan, nantinya, notaris akan menggunakan mesin pembaca (reader) e-KTP. Adapun proses pembuatan PT dari mulai registrasi sampai pembayaran dapat dilakukan secara online melalui sebuah aplikasi. Selain itu, saat mengurus izin PT, pemohon izin juga akan ditawarkan untuk mendaftarkan domain website dan pembuatan merk.
Saat ini, pemberlakuan sistem online telah memasuki tahap percobaan. “Sekarang istilahnya lagi trial (percobaan). Tapi, 1 Februari 2018 sudah tidak boleh notaris datang ke teller,” ucapnya. (Baca juga: Investor Daftarkan 1.054 Proyek Baru, Pemerintah Efektifkan Satgas)