Pemerintah bakal merombak sistem perizinan usaha lewat penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission) pada Maret 2018. Sebelum diterapkan penuh, sistem tersebut bakal diuji coba di tiga kabupaten yaitu Purwakarta, Palu, dan Batam.
"Mulai Maret akan ada perubahan tata cara, tata kelola perizinan jadi one submission," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (10/1). (Baca juga: Jokowi Beri Tenggat Agar Integrasi Izin Usaha Berjalan Mulai Maret)
Dengan sistem tersebut, investor semestinya bakal lebih mudah mengurus izin usaha. Masyarakat tinggal datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di wilayahnya untuk mendapatkan perizinan terkait usaha yang dibutuhkan, termasuk perizinan dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, investor tak harus datang ke kementerian teknis untuk menyerahkan dokumen guna mengurus perizinan. Adapun perubahan sistem ini merupakan bagian dari upaya percepatan berusaha di dalam negeri. (Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Pendorong Kegiatan Usaha Berisi 12 Menteri)
Staf Ahli Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Putra Irawady menjelaskan, uji coba di tiga kota dilakukan untuk melihat kelancaran hubungan pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Adapun sebelumnya, penerapan single submission dijadwalkan berlaku pada 1 April 2018. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tenggat agar sistem tersebut berlaku efektif paling lambat Maret 2018.