Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk memudahkan Industri Kecil dan Menengah (IKM) mendapatkan izin impor. Ada 6 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan 1 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diperbarui untuk menunjang Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, IKM selama ini kesulitan melakukan impor bahan baku atau barang penunjang produksi. Biasanya impor dilakukan secara borongan lewat industri besar yang mengakibatkan ketidakjelasan pasokan, bahkan menjadi ilegal.
"Impor ilegal dapat mengganggu penerimaan serta menyebabkan tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan tata niaga," kata Darmin kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/12).
Selain itu, penyederhanaan impor dilakukan dengan dasar Paket Kebijakan Ekonomi XII agar IKM dapat berusaha dengan penyederhanaan prosedur, penurunan biaya, dan percepatan waktu pengurusan izin. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk membenahi tata niaga.
Selama ini, Indonesia telah mengatur 5.229 kode Harmonized System (HS) dari 10.826 HS untuk espor dan impor. Dengan 48,3% aturan, Indonesia lebih banyak mengatur dibanding Malaysia dan Thailand yang hanya mencapai 18%.
Sebanyak 6 Permendag yang diperbaharui akan memberikan kemudahan tata niaga impor barang IKM. Pertama, Permendag 127/2015 tentang Komoditi Barang Modal Tidak Baru. Relaksasi membolehkan impor dilakukan importir pemilik Angka Pemegang Importir-Umum (API-U) untuk kelompok I B dengan jumlah 5 unit per pengiriman untuk IKM.
(Baca juga: BI dan Pemerintah: Kenaikan Impor Indikasi Pengusaha Mulai Ekspansi)
Kedua, Permendag 87/2015 tentang Komoditi Produk Tertentu. Relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor berupa Laporan Surveyor (LS) dan memberlakukan pemeriksaan setelah impor 4 produk.
Makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kilogram per pengiriman dan obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai 500 kilogram. Lalu, elektronika maksimal 10 buah, serta barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 buah.
Ketiga, Permendag 97/2015 tentang komoditi produk kehutanan. Relaksasinya berbentuk deklarasi impor dengan Persetujuan Impor (PI) secara online dari Kementerian Perdagangan.
Keempat, Komoditi Bahan Baku Plastik dalam Permendag 36/2013. Relaksasinya adalah pengecualian persyaratan impor dengan importir pemilik API-U sampai 5 ton dengan PI dan pemberlakuan pemeriksaan setelah impor dengan syarat keperluan IKM.
Kelima, Komoditi Kaca dalam Permendag 71/2012. Relaksasi berupa pengecualian persyaratan LS dengan batasan 50 buah dan pemeriksaan setelah impor dengan syarat keperluan IKM.
Keenam, Komoditi Hewan dalam Permendag 59/2016. Relaksasi diberikan dalam jumlah kategori tertentu untuk IKM.
Ketujuh, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 13/2015 untuk Komoditi Bahan Obat dan Makanan. Relaksasi berlaku untuk bahan baku pangan, bahan kosmetik, dan bahan obat tradisional dengan persyaratan pengajuan Surat Keterangan Impor (SKI).
Aturan yang diperbaharui sedang berada dalam proses pengajuan di Kementerian Hukum dan HAM untuk segera diundangkan dan diberlakukan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, 6 Permendag didahulukan karena IKM memerlukan bahan baku dan mesin produksi sehingga perlu dibuatkan relaksasi. "Keenam aturan memang ada kebutuhan riilnya," ujar Enggar.
Beberapa waktu lalu, Enggar juga telah menerbitkan relaksasi untuk 2 komoditas impor yaitu besi atau baja dan tekstil atau produk tekstil. Nantinya, kemudahan untuk IKM akan diikuti dengan rangkaian pembaharuan aturan pada 2018.
Sedangkan, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan produk yang diatur dalam BPOM tidak lagi memerlukan lisensi sertifikat yang rumit. "Namun, kami tetap memperhatikan produk dengan pembinaan agar aspek dan mutu terjamin," ujar Penny.
(Baca juga: Impor Barang Modal Naik, Surplus Perdagangan November 2017 Tergerus)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan impor besi atau baja dan tekstil atau produk tekstil yang telah diberikan relaksasi menunjukkan capaian positif untuk perekonomian negara. "Kami mendeklarasikan bersama memerangi importir berisiko tinggi dan memperbaiki layanan agar legal dan murah," jelas Sri.
Catatannya, dasar pajak mengalami peningkatan sebesar 39,4% per dokumen impor dan pembayaran pajak impor yang terdiri dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor meningkat sebesar 49,8% per dokumen impor.
Menurut Sri, industri tekstil juga mengalami peningkatan volume produksi dan penjualan dengan kisaran hingga 30%, serta barang elektronik dan komoditas lainnya.
Kemudahan tata cara impor juga diberikan untuk IKM dengan impor langsung atau melalui skema indentor. Caranya adalah penunjukkan IKM sebagai indentor dengan konsolidasi barang di luar negeri dan impor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) yang menugaskan importir umum untuk bertindak sebagai pengumpul bagi IKM.
Tata niaga yang dipermudah, menurut Sri, akan memperjelas pendataan IKM untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan kepabeanan. "Upaya kami pada akhir tahun untuk pelayanan terhadap masyarakat terutama industri kecil sehingga menjadi tertata dengan baik," kata Sri.