Wamenaker Duga Ada Tangan Setan di Balik Pailitnya Sritex

Andi M. Arief
23 Desember 2024, 13:08
sritex, pailit, PHK
Dok. Sritex
Seorang karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mengecek mesin yang ada di salah satu pabrik raksasa tekstil tersebut.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menduga ada pihak ketiga dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi Sritex terkait putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menetapkan status pailit Sritex pekan lalu, Rabu (18/12).  

Pengadilan Negeri Semarang memutuskan status Sritex sebagai perusahaan pailit pada 21 Oktober 2024. Putusan tersebut ditetapkan setelah PT Indo Bharat Rayon mempermasalahkan piutangnya terhadap Sritex senilai Rp 101,3 miliar atau 0,38% dari total utang Sritex.

"Kami menduga ada 'tangan setan' yang bermain dalam proses kepailitan Sritex," kata Immanuel di kantornya, Senin (23/12).

Immanuel tidak menjelaskan lebih lanjut aktor yang dimaksud sebagai "tangan setan" dalam kasus Sritex. Namun, Immanuel mengaku telah memberitahu Presiden Prabowo Subianto terkait aktor tersebut

Ia menyebutkan sikap presiden tidak berubah setelah mendengar aktor "tangan setan" yang dimaksud, yakni tetap berusaha menyelamatkan Sritex. Ia pun mendorong pemangku kepentingan membantu agar proses produksi Sritex tetap berjalan.

Immanuel berencana menyambangi Sritex pada pekan depan untuk memastikan tidak ada PHK yang dilakukan pihak manajemen. Ia berpendapat langkah tersebut setidaknya dapat mengurangi keresahan pekerja Sritex saat ini.

Selain itu, Immanuel mengingatkan badai PHK saat ini terjadi di semua sektor lantaran pergeseran dari industri padat karya ke industri padat modal. Karena itu Immanuel mengaku pemerintah telah menyiapkan beberapa jaring pengaman sosial terkait transisi industri tersebut.

"Sebagian besar pekerja sudah terkena dampak digitalisasi. Kami akan menyiapkan skema apapun agar negara siap untuk menggunakan jaring pengaman sosial akibat transisi ini, tidak bisa tidak," katanya.

Immanuel menjelaskan pihaknya telah menyiapkan mitigasi berupa penguatan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerja atau JKP. Menurutnya, semua pekerja yang ada dalam naungan Sritex dapat menikmati JKP jika kemungkinan terburuk terjadi, yakni pemutusan hubungan kerja.

Pemerintah sebelumnya meningkatkan besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi 60% dari gaji korban yang di-PHK selama enam bulan, berlaku mulai 1 Januari 2025. Saat ini, besaran JKP adalah 45% dari gaji pekerjaan sebelumnya selama tiga bulan pertama, dan 20% dari gaji pada tiga bulan selanjutnya.

Immanuel mencatat total pegawai Sritex sekitar 11.000 orang, namun angka tersebut menjadi lebih dari 50.000 orang jika menghitung seluruh anak usahanya. Menurutnya, peningkatan JKP dapat dinikmati seluruh pegawai Sritex dan anak usahanya dalam kondisi terburuk.

"Ini bukan berarti kami membela pengusaha, tapi ada aktivitas yang dilakukan oleh buruh Sritex yang tidak boleh kami abaikan, karena efek domino PHK Sritex akan berpengaruh ke pengusaha kecil seperti warung, warteg, dan kos-kosan," katanya.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...