Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang diteken Presiden Joko Widodo pada September lalu.
Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, kegiatan percepatan pelaksanaan berusaha bakal mencakup bidang yang jauh lebih luas dari yang diukur Bank Dunia terkait kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB). (Baca juga: Jokowi: Kemudahan Usaha Indonesia Kalahkan Tiongkok dan India)
Dalam prakteknya, Satgas yang dipimpin sendiri oleh Darmin tersebut akan menjadi induk yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Adapun Satgas beranggotakan 12 pimpinan kementerian dan lembaga. "Pemerintah membuat langkah besar ini untuk mempercepat perizinan berusaha yang ada," kata Darmin di Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Secara rinci, 12 pimpinan kementerian dan lembaga yang menjadi anggota Satgas, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Keuangan. (Baca juga: Kerek Ranking Kemudahan Bayar Pajak, Sri Mulyani Andalkan Teknologi)
Lalu, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Darmin menjelaskan, Satgas akan membawahi dua kelompok besar, yakni Satuan Tugas Leading Sector dan Satuan Tugas Pendukung. Satuan Tugas Leading Sector terdiri atas beberapa kementerian yang memiliki otoritas dalam kegiatan usahanya seperti Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di sisi lain, Satuan Tugas Pendukung beranggotakan kementerian/lembaga pendukung.
Pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas Provinsi Pendukung dan Satuan Tugas Kabupaten/Kota Pendukung yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Darmin menyatakan, tugas utama dari Satuan Tugas baik kementerian/lembaga maupun daerah, adalah untuk memonitor pelaksanaan percepatan berusaha di wilayah kerjanya masing-masing. (Baca juga: Bank Dunia Beberkan 7 Perbaikan Kemudahan Usaha Indonesia)
“Mereka harus melakukan debottlenecking, yaitu upaya menyelesaikan permasalahan tapi hanya di lingkungan mereka, sisanya kami sebut sebagai Satgas Pendukung,” kata Darmin.