Bank Dunia Beberkan 7 Perbaikan Kemudahan Usaha Indonesia

Miftah Ardhian
1 November 2017, 14:37
Bank dunia
Katadata | Arief Kamaludin

Langkah pemerintah meningkatkan peringkat kemudahan usaha atau Ease of Doing Business (EODB) terus menunjukkan hasil. Indeks kemudahan berusaha di Indonesia berhasil naik 19 poin menjadi peringkat 72 di tahun 2018 dengan nilai 66,47. Bank Dunia membeberkan 7 alasan utama.

"Kami memuji tekad pemerintah untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia. Melanjutkan momentum dan upaya memperluas reformasi yang mengikutsertakan keterbukaan dan persaingan, merupakan kunci untuk menstimulasi lebih jauh lagi sektor swasta di negara ini," ujar Kepala Perwakilan Bank Dunia di Indonesia Rodrigo A Chaves, Jakarta, Rabu (1/11).

Terdapat 7 reformasi utama yang menyebabkan peringkat Indonesia mengalami kenaikan. Pertama, biaya memulai usaha dibuat lebih rendah dengan penurunan sebelumnya 19,4 persen menjadi 10,9 persen pendapatan per kapita. Kedua, biaya mendapatkan sambungan listrik dibuat lebih murah dengan mengurangi biaya sambungan dan sertifikasi kabel internal.

Biaya untuk mendapatkan sambungan listrik kini 276 persen dari pendapatan per kapita, atau turun 357 persen. Di Jakarta, dengan proses permintaan untuk sambungan baru yang lebih singkat, listrik pun bisa didapatkan dengan mudah. Ketiga, akses perkreditan ditingkatkan dengan pembentukan biro kredit baru.

Keempat, perdagangan lintas negara difasilitasi dengan memperbaiki sistem penagihan elektronik untuk pajak, bea cukai, serta pendapatan bukan pajak. Hal ini menyebabkan, waktu untuk mendapatkan, menyiapkan, memproses, dan mengirimkan dokumen saat melakukan impor turun dari 133 jam menjadi 119 jam.

(Baca: Peringkat Kemudahan Usaha RI Naik, Urusan Pajak Dapat Nilai Minus)

Kelima, pendaftaran properti dibuat lebih murah dengan pengurangan pajak transfer, sehingga mengurangi biaya keseluruhan dari 10,8 persen menjadi 8,3 persen dari nilai properti. Keenam, hak pemegang saham minoritas diperkuat dengana danya peningkatan hak, peningkatan peran dalam mengambil keputusan perusahaan besar, dan peningkatan transparansi perusahaan. Ketujuh, dalam pembayaran pajak, yakni dilakukan secara online.

Menurut laporan EODB Bank Dunia, Indonesia membuat reformasi terbesar dalam 15 tahun terakhir di bidang memulai usaha, yakni 8 reformasi sejak tahun 2003. Dampaknya, hanya dibutuhkan waktu 22 hari untuk memulai bisnis di Jakarta dibandingkan dengan 181 hari di laporan EODB tahun 2004. Hanya, prosedur pendafatan dirasa masih cukup tinggi sebanyak 11 prosedur.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...