RAPP Mengaku Salah dan Akan Perbaiki Rencana Kerja Usaha HTI

ANTARA FOTO/FB Anggoro
Alat berat dan tumpukan kayu tanaman industri yang sudah dipanen di area Estate Pelalawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (20/10).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
24/10/2017, 20.22 WIB

PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sepakat untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU) perusahaannya yang ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono mengatakan, RAPP telah memahami kesalahannya dan akan memperbaiki RKU sesuai aturan yang berlaku.

“Mulai hari ini RAPP akan segera membuat perbaikan sampai 30 Oktober 2017. RAPP akan bisa menyelesaikan secepat mungkin karena sudah banyak hal yang bisa dituntaskan,” kata Bambang usai bertemu dengan manajemen RAPP di kantor Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (24/10).

Bambang menuturkan, RAPP diminta untuk tidak memasukkan rencana penanaman jenis akasia-eucalyptus di fungsi lindung ekosistem gambut  dalam RKU. Rencana penanaman di fungsi lindung dapat dilakukan dengan tanaman jenis setempat. “Terus juga disebutkan rencana pemulihan dengan berbagai cara,” kata Bambang.

(Baca: Menteri LHK Paparkan Manuver RAPP Langgar Aturan Lahan Gambut

Dengan disepakatinya perbaikan tersebut, KLHK menjamin jika pemerintah tidak akan menghentikan izin RAPP. Sehingga, RAPP masih dapat melakukan operasi di Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dimilikinya.

“Jadi tidak berdampak kepada kegiatan di lapangan. Seluruh kegiatan berjalan seperti biasa,” ujar Bambang.

Halaman: