PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sepakat untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU) perusahaannya yang ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono mengatakan, RAPP telah memahami kesalahannya dan akan memperbaiki RKU sesuai aturan yang berlaku.
“Mulai hari ini RAPP akan segera membuat perbaikan sampai 30 Oktober 2017. RAPP akan bisa menyelesaikan secepat mungkin karena sudah banyak hal yang bisa dituntaskan,” kata Bambang usai bertemu dengan manajemen RAPP di kantor Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (24/10).
Bambang menuturkan, RAPP diminta untuk tidak memasukkan rencana penanaman jenis akasia-eucalyptus di fungsi lindung ekosistem gambut dalam RKU. Rencana penanaman di fungsi lindung dapat dilakukan dengan tanaman jenis setempat. “Terus juga disebutkan rencana pemulihan dengan berbagai cara,” kata Bambang.
(Baca: Menteri LHK Paparkan Manuver RAPP Langgar Aturan Lahan Gambut
Dengan disepakatinya perbaikan tersebut, KLHK menjamin jika pemerintah tidak akan menghentikan izin RAPP. Sehingga, RAPP masih dapat melakukan operasi di Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dimilikinya.
“Jadi tidak berdampak kepada kegiatan di lapangan. Seluruh kegiatan berjalan seperti biasa,” ujar Bambang.