Menteri LHK Paparkan Manuver RAPP Langgar Aturan Lahan Gambut
Buruh dan pekerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berunjuk rasa di Pekanbaru, Riau, Senin (23/10), menolak aturan regulasi gambut yang berdampak kepada perusahaan mereka. Sementara itu Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya menyayangkan penertiban kepada PT RAPP berkembang menjadi isu liar yang meresahkan masyarakat.
Siti menjelaskan, sikap tegas pemerintah yang menolak Rencana Kerja Usaha (RKU) RAPP merupakan bagian dari upaya paksa melindungi ekosistem gambut di Indonesia. Aturan RKU ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
“Di mana seluruh perusahaan HTI (Hutan Tanam Industri) berbasis lahan gambut harus menyesuaikan rencana kerja usaha mereka dengan aturan pemerintah,” kata Siti dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/10).
(Baca: Kementerian LHK: Kebakaran Hutan di Riau Turun Signifikan Sejak 2015)
Siti menegaskan meski Kementerian LHK menolak RKU RAPP, bukan berarti izin dicabut keseluruhan. Namun, ia menyayangkan isu yang berkembang justru soal pencabutan izin operasional. RAPP pun dinilai semakin membiarkan isu bergulir liar dengan mengancam akan mem-PHK karyawannya.
“Yang sebenarnya terjadi adalah KLHK memberi perintah dan sanksi agar RAPP tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut. Namun mereka tetap bisa menanam di areal budidaya gambut. Jadi tidak ada masalah harusnya," ujar dia.