Kemenperin Khawatirkan Dampak Penolakan Rencana Kerja PT RAPP
Kementerian Perindustrian khawatir dampak dari penolakan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengungkapkan dampak negatif terhadap industri akan meningkat dan mempengaruhi iklim investasi.
“Kami dengan KLHK satu pemerintahan, mestinya harus cari solusi bersama,” kata Panggah di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin malam (23/10). Panggah mengungkapkan RAPP merupakan perusahaan yang bergerak dari hulu dan hilir yang menyerap banyak tenaga kerja.
(Baca: Menteri LHK Paparkan Manuver RAPP Langgar Aturan Lahan Gambut)
Sementara itu Menteri KLHK Siti Nurbaya sebelumnya menegaskan penolakan RKU PT RAPP, bukan berarti mencabut izin keseluruhan. “Yang sebenarnya terjadi adalah KLHK memberi perintah dan sanksi agar RAPP tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut. Namun mereka tetap bisa menanam di areal budidaya gambut. Jadi tidak ada masalah harusnya," ujar dia.
Ia menjelaskan, sikap tegas pemerintah yang menolak RKUR merupakan bagian dari upaya paksa melindungi ekosistem gambut di Indonesia. Aturan ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
“Di mana seluruh perusahaan HTI (Hutan Tanam Industri) berbasis lahan gambut harus menyesuaikan rencana kerja usaha mereka dengan aturan pemerintah,” kata Siti. (Baca: Kementerian LHK: Kebakaran Hutan di Riau Turun Signifikan Sejak 2015)
Siti menyayangkan penertiban kepada PT RAPP berkembang soal pencabutan izin operasional. RAPP pun dinilai semakin membiarkan isu bergulir liar dengan mengancam akan mem-PHK karyawannya. Akibatnya, pada Senin pagi (23/10), buruh dan pekerja RAPP berunjuk rasa di Pekanbaru, Riau menolak aturan regulasi gambut yang berdampak kepada perusahaan mereka.
Head of Corporate Communication RAPP Djarot Handoko menyatakan berdasarkan pasal 45 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah pda Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 menyatakan bahwa izin usaha dan atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum PP berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.
(Baca: Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan)
Djarot menyatakan, sejak dibatalkannya RKU pada 16 Oktober lalu, RAPP menghentikan seluruh operasional HTI. Pembatalan RKU berujung dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang tidak berlaku.
Lebih lanjut, dampak pembatalan adalah berhentinya seluruh kegiatan RAPP, meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan, dan pengangkutan di yang terdapat di 5 Kabupaten di propinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar, dan Kepulauan Meranti.
“Grup kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar sekitar US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 20 triliun per tahun,” ujarnya.