Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat masih ada sekitar 5%-7% barang impor yang masuk Indonesia melalui pemeriksaan jalur merah. Angka ini masih tergolong tinggi karena di negara-negara maju porsinya hanya sekitar 2%-3%.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi meminta para importir lebih patuh dalam beberapa hal agar dapat dinaikkan status pemeriksaan jalurnya. Beberapa persyaratannya antara lain, melengkapi dokumen administrasi kepabeanan hingga memberitahu fisik barang impor secara benar kepada Ditjen Bea dan Cukai.
"Risikonya masuk jalur merah itu prosesnya akan lebih lama dari jalur hijau dan jalur prioritas," kata Heru di JIExpo, Jakarta, Rabu (11/10).
Ditjen Bea dan Cukai juga menyatakan akan terus memberi pendampingan kepada para importir, agar dapat naik kelas mulai dari jalur hijau terlebih dahulu. Apabila kepatuhannya terjaga, tidak menutup kemungkinan dapat masuk di jalur prioritas, yang proses pemeriksaannya sangat mudah dan cepat.
"Jalur prioritas ini mencakup 296 perusahaan dengan porsi 30 persen dari inpor kita," kata Heru.
Dalam jalur prioritas, importir akan mendapatkan keuntungan berupa pemeriksaan dan clearance yang cepat, tidak sampai lima menit. Sistem yang telah dibuat pemerintah telah otomatis menyimpan rekam jejak suatu perusahaan, sehingga bisa langsung merespons pemeriksaan barang perusahaan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga telah memberikan kemudahan bagi industri dalam kegiatan ekspor dan impor. Salah satunya dengan membangun Pusat Logistik Berikat (PLB). Industri yang masuk ke PLB akan mendapat kemudahan pemeriksaan dalam kegiatan ekspor impornya oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Saat ini sudah ada 73 PLB yang tersebar di seluruh Indonesia. Angka ini disebutnya lebih besar dari yang ditargetkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peluncuran PLB pertama kali yakni 50 lokasi. "Dan lokasinya luas, dari ujung ke ujung Indonesia ada," katanya.