Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) soal lelang gula rafinasi. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kasan Muhri.
“Perpres tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan masih dalam proses, jadi belum terbit,” ujarnya, Rabu (20/9).
Hanya, untuk sementara, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2017 dan Permendag 40 Tahun 2017 masih berlaku sebagai dasar hukum lelang gula rafinasi. “Implementasi lelang tetap pada 1 Oktober 2017 dan tidak terpengaruh terbitnya Perpres tersebut,” kata Kasan.
Ia menjelaskan, dasar hukum Permendag tersebut adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang penetapan gula sebagai barang dalam pengawasan. Sementara, dalam pasal 3 Keppres tersebut menjelaskan pengawasan perdagangan gula rafinasi diatur oleh Menteri Perdagangan.
Sebelumnya, Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menyatakan proses lelang gula rafinasi melanggar aturan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal 18 ayat 2 undang-undang tersebut menyatakan bahwa ketentuan mengenai pasar lelang komoditas diatur dengan Peraturan Presiden.
"Bukan diatur dengan Kepmen (Keputusan Menteri)," kata Faisal.
Sementara itu, Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) menilai sistem lelang gula rafinasi tidak membantu Industri Kecil Menengah (IKM). Ketua FLAIPGR Dwiatmoko Setiono mengatakan, ada keterbatasan IKM dalam mengikuti mekanisme lelang.
"Ini menjadi beban IKM, karena pembelian produk GKR melalui mekanisme lelang, jumlah terkecil pembelian adalah 1 metrik ton, sementara kemampuan serap rata-rata IKM pada kisaran 50 kilogram sampai 5 kwintal," katanya.
Selain itu, ketentuan lelang yang mewajibkan IKM untuk membayar biaya pendaftaran, melakukan deposit dan pembayaran dengan dana tunai juga dinilai memberatkan. "Keharusan menggunakan komputer dan koneksi internet untuk mengikuti proses lelang juga menjadi satu hambatan IKM," ujarnya.
Ia pun mengusulkan agar pemerintah membatalkan ketentuan lelang dan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Bulog untuk menjadi penyalur gula rafinasi ke industri kecil.