Kementerian Perdagangan akan mengundang para pelaku usaha untuk membicarakan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Rencananya, evaluasi akan dilakukan pada Jumat (22/9) mendatang.
Sebelumnya, pemerintah memang menyatakan masih memberikan toleransi pemberlakuan HET beras hingga 18 September. "Kami ajak bicara baik-baik, Jumat ini kami undang di kantor (Kementerian Perdagangan)," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Tangerang, Selasa (19/9).
Beberapa pihak yang akan diundang dalam pertemuan itu adalah Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), pedagang Pasar Induk Beras Cipinang, dan para pelaku yang menjalankan proses produksi gabah menjadi beras.
Pembahasan dilakukan untuk mendiskusikan HET beras yang seharusnya sudah berjalan sejak 1 September 2017 sesuai Permendag 57 Tahun 2017. Namun kenyataannya, harga beras di pasaran masih tinggi.
Enggar juga menekankan pelaku usaha yang berada di rantai distribusi tengah seperti pengepul dan penggilingan untuk mengurangi keuntungan. "Orang biasa untung Rp 100, kemudian untungnya jadi Rp 40. Saya rugi Rp 60. Padahal dia enggak mau bilang saya untung hanya Rp 40," ujar Enggar.
Selain beras medium dan premium yang harganya diatur, pertemuan ini juga bakal membahas mengenai beras khusus yang aturannya bakal ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Beras khusus meliputi beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi dalam negeri.
Sebelumnya, demi mendorong produksi, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjanjikan bakal mempermudah perizinan untuk sertifikasi beras khusus, terutama organik. Rencananya, proses perizinannya bakal dilakukan dengan sistem digital.