Petani Tebu Laporkan Dugaan Monopoli Gula Bulog ke KPPU

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
18/9/2017, 20.03 WIB

Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengadukan dugaan praktik monopoli penjualan gula pasir oleh Perum Bulog ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

“Laporan ke KPPU tersebut kami sampaikan pada tanggal 15 September 2017 beserta sejumlah alasan dan bukti yang kami miliki," kata Sekretaris Jenderal APTRI Nur Khabsyin, Senin (18/9).

Yang dipermasalahkan oleh APTRI adalah aturan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian lewat surat nomor S-202/M.EKON/08/2017. Regulasi itu mengatur bahwa yang membeli gula petani dan gula pabrik gula milik BUMN hanya Bulog dangan harga Rp 9.700 per kilogram.

(Baca juga: Pemerintah Turunkan Bea Masuk Gula Australia jadi 5%)

Kebijakan ini menurutnya berdampak pada pemasaran gula tani hanya bisa dilakukan oleh Perum Bulog. Pedagang tidak bisa membeli langsung ke petani, selain melalui Bulog.

Kebijakan tersebut dianggap telah merugikan petani karena petani harus menerima harga pembelian gula di bawah biaya produksi. "Patokan harga jual gula tersebut masih di bawah biaya produksi sebesar Rp 10.600 per kilogram," kata dia.

Menurut dia, praktik monopoli penjualan gula pasir tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pasal 17, dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(Baca juga: Mendag Ancam Tindak Tegas Pedagang yang Tak Terapkan HET Beras)

"Dengan adanya hal ini kami berharap KPPU menindaklanjuti laporan dugaan praktik monopoli ini," kata dia Nur Khabsyin.

Sementara, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengaku belum menerima laporan APTRI. "Mungkin masih diproses registrasi laporan hari ini," ujarnya. Setelah diterima, surat pengaduan bakal dipelajari lebih lanjut untuk melakukan tindak lanjut.

 Sebaliknya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, pembelian gula oleh Bulog dilakukan untuk penyerapan, namun pemerintah tidak menutup peluang pihak lain. "Bukan satu-satunya, yang lain boleh. Tetapi Bulog menjadi standby buyer dengan harga Rp 9.700 per kilogram," kata Enggar.

Enggar menjelaskan, penugasan Bulog dilakukan karena tidak ada pembeli yang mau menyerap gula hasil pabrik BUMN. Oleh karena itu, dia menyarankan agar petani tebu mendukung pemerintah.

Reporter: Michael Reily