Pemerintah Batasi Perdagangan Jasa dalam Kerja Sama RCEP

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
13/9/2017, 10.24 WIB

Pemerintah tengah membahas perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang meliputi 10 negara Asia Tenggara ditambah Australia, Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru. Untuk menjaga kepentingan nasional, Indonesia bakal membatasi sektor-sektor jasa yang terikat perjanjian.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengatakan, sejumlah negara menginginkan 20- 40 sektor jasa yang terikat perjanjian RCEP. Namun, Indonesia meminta hanya tujuh sektor yang diatur.

Dengan begitu, arus tenaga kerja asing dapat terkontrol. Sebagai pembanding, hanya ada delapan jenis pekerjaan dengan sertifikasi bersama yang diakui dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN.

(Baca juga: ASEAN - Kanada Jajaki Perdagangan Bebas, Indonesia jadi Koordinator)

"Tujuannya adalah melindungi kepentingan nasional negara karena ada regulasi dalam negeri yang tidak boleh diintervensi perjanjian regional," kata Iman yang juga Ketua Komite Perundingan RCEP dalam keterangan resmi dari Filipina, Selasa (12/9).

Iman menjelaskan ada tujuh sektor yang masih akan dibahas dan dimatangkan secara detail dalam pertemuan RCEP selanjutnya. Dia mengaku masih ada negara ASEAN lain yang memiliki ambisi berbeda sehingga perlu penyamaan persepsi.

Halaman:
Reporter: Michael Reily