Pemerintah Masih Toleransi Pedagang Jual Beras di Atas Harga Acuan

Agung Samosir|KATADATA
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
4/9/2017, 18.02 WIB

Pemerintah masih memberi toleransi pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bila ketahuan melanggar, pedagang akan diberi peringatan sebelum dicabut izinnya.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pihak pemerintah telah melakukan sosialisasi tentang HET beras. "Memang masih ada stok beras lama, tapi kita ingatkan jangan lupa sudah harus sesuai dengan HET," kata Enggar usai rapat di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (9/4).

Dia berharap pedagang yang belum menyesuaikan harga produk, segera mungkin mengikuti aturan. Regulasi tentang HET beras ditetapkan lewat Permendag nomor 57 tahun 2017 yang berlaku mulai 1 September 2017. Di mana, dalam regulasi itu diatur bahwa pedagang yang melanggar ketentuan akan diberi peringatan dua kali, sebelum dicabut izinnya.

Sementara standar mutu beras diatur dalam Permentan nomor 31 tahun 2017. Di mana, beras premium punya derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, beras kepala di atas 85%, dan butir patah maksimal 15%.

(Baca juga: Harga Pangan dan Transportasi Turun, Agustus Deflasi 0,07%)

Selain regulasi standar mutu beras premium dan medium, Permentan 31/2017 juga menetapkan standar beras khusus yang harganya tidak diatur.  Beras khusus adalah beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi dalam negeri.

Sementara, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut Nilai Tukar Petani, Harga Produsen Gabah dan Beras pada Agustus 2017 mengalami kenaikan.

Kepala BPS Suhariyanto menuturkan, berdasarkan hasil pemantauan harga-harga di 33 Provinsi di Indonesia, NTP secara nasional pada bulan Agustus 2017 ini adalah sebesar 101,60. Angka itu naik 0,94% jika dibandingkan dengan NTP pada bulan sebelumnya yang sebesar 100,65.

(Baca juga: Konsumsi Masyarakat Tertahan, Laju Ekonomi Diprediksi Maksimal 5,05%)

"Kenaikan NTP pada Agustus 2017 disebabkan indeks harga hasil produksi pertanian mengalami kenaikan sedangkan indeks harga barang dan jasa yang dibayar mengalami penurunan," ujar Suhariyanto saat konferensi pers, di Kantor BPS Pusat, Jakarta, Senin (4/9).

Kemudian, Suhariyanto menjelaskan, harga produsen gabah dan beras pun juga mengalami kenaikan. Berdasarkan 1.607 transaksi penjualan gabah di 25 provinsi selama Agustus 2017, didominasi gabah kering panen (GKP) sebesar 71,19%, gabah kualitas rendah 22,03%, dan gabah kering giling (GKG) 6,78%.

Selama Agustus 2017, rata-rata harga GKP di tingkat petani mengalami kenaikan 0,58 % menjadi Rp 4.509 per kilogram dan di tingkat penggilingan juga mengalami kenaikan 0,48% menjadi Rp 4.591 per kilogram jika dibandingkan dengan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya. 

(Baca juga: Deflasi Agustus 0,02 Persen, Terendah Sejak 2001)

Sedangkan, pada Agustus 2017 rata-rata harga beras kualitas premium di penggilingan sebesar Rp 9.437 per kilogram atau naik 0,57% jika dibandingkan bulan sebelumnya. Rata-rata harga beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp 8.823 per kilogram atau naik 0,91%. Terakhir, harga rata-rata beras kualitas rendah di penggilingan sebesar Rp 8.436 per kilogram atau naik 0,94%.

"Jika dibandingkan Agustus 2016, harga rata-rata beras di penggilingan pada Agustus 2017 untuk kualitas premium naik 0,75%, kualitas medium turun 0,88%, dan kualitas rendah turun 0,76%," ujarnya.

Reporter: Michael Reily, Miftah Ardhian