Para petani tebu pada musim giling tahun 2017 ini kesulitan menjual hasil panen mereka. Asosiasi Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia Jawa Barat melaporkan terdapat ribuan ton gula yang menumpuk di gudang karena para pedagang tidak mau membeli gula dari petani.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah meminta pengusaha industri gula rafinasi membeli gula dari petani. "Hasil gula (petani) itu diupayakan diserap," kata Enggar saat bertemu wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (10/8).
Enggar menyatakan salah satu alasan tak terserapnya gula petani karena kualitas gula petani kalah bersaing di pasaran. Dia juga menyatakan petani mengalami kerugian karena rendemen atau kandungan gula dalam tebu masih rendah.
(Baca: Petani Tebu Minta Menteri Perdagangan Naikkan HET Gula Jadi Rp 14 Ribu)
Berdasarkan data asosiasi APTRI rata-rata rendemen berkisar antara 6–6,5% yang artinya dari 100 kuintal tebu hanya bisa menghasilkan 6 sampai 6,5 kilogram gula.
Selain itu, infrastruktur pabrik pengolah tebu menjadi gula yang dimiliki negara sudah tidak mampu memproduksi kualitas yang tinggi. "Kualitas produksi oleh pabrik gula BUMN jauh dari pabrik gula swasta," jelas dia lagi.
Enggar mengungkapkan akan melakukan perundingan mengenai harga dan kualitas antara petani tebu dan pengusaha gula rafinasi.
Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indoesia (AGRI) Benny Wahyudi menyatakan pihak pengusaha gula rafinasi akan memberikan tanggapan atas permintaan menteri setelah mendiskusikannya dengan anggota asosiasi.
(Baca juga: Petani Tebu Minta Sri Mulyani Hapus PPN 10% Gula)
Benny mengatakan pengusaha gula rafinasi mengalami kerugian tahun lalu, sehingga tahun ini dia tak yakin akan mampu menyerap banyak gula petani. "Namanya permintaan pemerintah, kami harus siap," kata Benny kepada Katadata.
Sementara itu Sekretaris Jenderal APTRI Muhammad Nur Khabsyin menyatakan gula yang berada di gudang petani tidak laku di pasaran karena pabrik milik BUMN tidak menghasilkan gula kualitas baik. "Kualitasnya jelek dan tidak layak dikonsumsi," kata Khabsyin.
Dia menjelaskan pihak pemerintah akan melakukan investigasi dan tindakan hukum. Dugaannya adalah ketidaksesuaian standar pabrik dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
(Baca: DPR Persoalkan Penetapan Swasta Sebagai Penyelenggara Lelang Gula)