Mendag Kaji Ulang Aturan Harga Eceran Tertinggi Beras

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Penulis: Michael Reily
28/7/2017, 17.13 WIB

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji ulang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sebesar Rp 9.000.

"Tidak akan berlaku dan akan di-review kembali lewat hasil diskusi," kata Enggar di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7).

Kementerian membentuk Tim Kebijakan Perberasan yang akan melakukan pengkajian persoalan beras termasuk kebijakan HET. Tim dipimpin oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti yang bekerja mulai Senin pekan depan (31/7).

Tim akan bekerja dengan melibatkan berbagai pihak membahas mengenai jenis, kualitas, dan harga beras. "Jenis beras, kualitas beras, dan harganya dengan orientasi kepentingan konsumen, petani, dan juga pedagang," kata Enggar.

(Baca: Pedagang Kurangi Pasokan Beras, Kemendag: Aturan HET Belum Berlaku)

Selain itu, pemerintah akan menekankan pada pendataan gudang dan data stok milik pengusaha besar. Ini merupakan sarana untuk melindungi pengusaha. Dia menyebut pedagang bisa terhindar dari dugaan penimbunan karena sistem yang transparan. "Kalau di lapangan kosong tapi stok gudang penuh, nah itu penimbunan," tambahnya.

Selain masih dalam tahap kajian, Enggar juga menjelaskan Permendag Nomor 47 belum diundangkan. Meskipun telah ditandatangani Enggar, namun belum mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, acuan harga beras merujuk pada Permendag Nomor 27 Tahun 2017, yakni sebesar Rp 9.500 per kilogram.

Meskipun aturan HET Rp 9.000 belum berlaku, dampaknya sudah terlihat dengan adanya penurunan transaksi penjualan beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta dan beberapa daerah lainnya.

Halaman: