Kepala Daerah Lapor Garam Langka, Jokowi Tunggu Penjelasan Menteri

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Petani memanen garam di area pertanian Desa Kedungmalang, Jepara, Jawa Tengah, Kamis (20/7).
Editor: Yuliawati
27/7/2017, 17.14 WIB

Pemerintah saat ini melakukan verifikasi lapangan untuk mengulas kebutuhan bahan baku garam konsumsi. Verifikasi melibatkan lintas kementerian seperti KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Polisi.

Hasil dari verifikasi,  akan menjadi dasar penerbitan rekomendasi bahan baku garam konsumsi untuk pemenuhan garam konsumsi pada 2017. "Setelah itu, KKP akan memberikan rekomendasi kepada Kemendag untuk menerbitkan izin impor garam lewat PT Garam," kata Bramantya. 

Untuk mempermudah impor garam pemerintah akan menyesuaikan definisi kadar Nathrium Chlorida (NaCl) garam konsumsi dengan garam industri.

Selama ini, impor garam diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 yang mendefinisikan garam konsumsi memiliki kadar Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 94,7%. Pemerintah akan mengubah ketentuan impor dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Perindustrian No 88 tahun 2014. 

Halaman: