Jokowi Perpanjang Moratorium Lahan Gambut Selama 2 Tahun

Ulet Ifansasti / Greenpeace
Asap keluar dari lahan gambut yang terbakar, sementara sebuah alat berat menggali lahan gambut untuk membuat kanal di lahan kelapa sawit milik PT Rokan Adiraya di desa Sontang, Rokan Hulu.
Penulis: Pingit Aria
25/7/2017, 19.57 WIB

Presiden Joko Widodo memperpanjang moratorium lahan gambut hingga dua tahun. Hal itu dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2017 soal penundaan dan penyempurnaan tata kelola pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang diteken pada 17 Juli 2017 lalu.

"Permohonan izin pakai di atas lahan gambut memang sudah kami setop," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil dalam siaran persnya, Selasa (25/7).

Perpanjangan moratorium ini molor dua bulan. Sebab, Inpres Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebelumnya telah berakhir pada 13 Mei 2017. Beleid ini sendiri merupakan perpanjangan ketiga sejak moratorium dimulai pada 2011.

(Baca juga: Pemerintah Rencana Batasi Akses Data Kebijakan Satu Peta)

Dalam instruksinya, Jokowi menyebut perpanjangan moratorium ini dilakukan agar pemerintah memiliki waktu lebih panjang untuk menyempurnakan tata lahan gambut yang ada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, serta areal penggunaan lain sebagaimana tercantum di peta indikatif.

Instruksi tersebut ditujukan untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Informasi Geospasial, para gubernur dan walikota.

Halaman: