Pemerintah mengkaji aturan ketentuan impor garam untuk mengatasi kelangkaan di beberapa daerah. Untuk semakin mempermudah impor garam pemerintah akan menyesuaikan definisi kadar Nathrium Chlorida (NaCl) garam konsumsi dengan garam industri.
Selama ini, impor garam diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 yang mendefinisikan garam konsumsi memiliki kadar Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 94,7%. Pemerintah akan mengubah ketentuan impor dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Perindustrian No 88 tahun 2014 yang di antaranya menyebutkan garam industri aneka pangan mengandung NaCl 97%.
"Ke depannya pemerintah akan menyesuaikan agar definisi kadar Natrium Chlorida garam konsumsi pada Permendag Nomor 125 Tahun 2015 disesuaikan dengan Permenperin Nomor 88 Tahun 2014," kata kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti, Senin (24/7) malam.
(Baca: Garam Kini Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank)
Brahmantya menjelaskan pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan untuk mengulas kebutuhan bahan baku garam konsumsi. Verifikasi melibatkan lintas kementerian seperti KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Polisi.
Hasil dari verifikasi, sambung Brahmantya, akan menjadi dasar penerbitan rekomendasi bahan baku garam konsumsi untuk pemenuhan garam konsumsi pada 2017. "Setelah itu, KKP akan memberikan rekomendasi kepada Kemendag untuk menerbitkan izin impor garam lewat PT Garam," kata Bramantya.
Selain mengubah aturan impor, untuk mengatasi kelangkaan, KKP sedang menyusun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang pengendalian impor komoditas pergaraman. Pemerintah akan mengkaji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.
"KKP akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengatur pergaraman agar peraturan-peraturan turunan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 ini selaras," tambahnya.
Berdasarkan pantauan Katadata di Pasar Ciputat, sebungkus garam 150 gram dijual dengan harga Rp 2.000. Sebelum kelangkaan, dengan biaya Rp 2.000 bisa mendapatkan tiga bungkus garam 150 gram.
KKP mencatat, produksi garam nasional pada 2016 mencapai titik terendah sejak 2011, yakni 200 ribu ton. Angka ini sangat jauh dari target produksi sebesar 3,1 juta ton. Padahal, kebutuhan garam dalam negeri mencapai 3,4 juta ton. Sehingga, kebutuhan impor garam melonjak hingga 3 juta ton.
Brahmantya menjelaskan kelangkaan terjadi karena petambak garam di beberapa daerah sentra penghasil garam belum mulai panen. "Karena anomali iklim, maka petambak garam belum mulai panen sehingga terjadi kekurangan stok garam nasional," kata Brahmantya.