Baleg DPR Segera Rampungkan Rancangan UU Kelapa Sawit

Arief Kamaludin|KATADATA
Kebun pembibitan kelapa sawit di Riau.
Penulis: Michael Reily
Editor: Yuliawati
22/6/2017, 11.50 WIB

Sejak pertamakali diusulkan DPR pada tahun lalu, RUU Perkelapasawitan ini kerap mendapat kritik, salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Sawit Watch. LSM itu meminta dihentikannya pembahasan RUU karena hanya akan memberikan kemudahan pengurangan pajak penghasilan, pembebasan atau keringanan bea dan cukai serta keringanan pajak bumi dan bangunan kepada perusahaan perkebunan.

"Rencana pengaturan ini tidak sinkron dengan kehendak pemerintah menaikkan pendapatan negara," kata Direktur Sawit Watch, Inda Fatinaware dalam siaran pers beberapa waktu lalu. Selain itu, Sawit Watch mengkritik pembahasan RUU yang tak melibatkan serikat tani dan organisasi pembela hak petani.

Sebelumnya, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rossa Vivien Ratnawati menyatakan RUU tak memuat aturan pidana yang tegas dan dianggap banyak celah yang berdampak negatif pada penegakan hukum. "Aturan penegakkan hukumnya hanya pidana sederhana dan sanksi administrasi," kata dia. (Baca: Pemerintah Targetkan Titik Api Kebakaran Hutan Turun 97 Persen)

Aturan hukum pidana dalam RUU Perkelapasawitan lebih ringan dibanding Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Tidak ada hukuman (penjara) minimal pada RUU Perkelapasawitan," kata Vivien. Vivien mengatakan sanksi administratif tidak dapat diharapkan memberi efek jera untuk mencegah terjadi pelanggaran hukum yang lebih luas.

Halaman: