Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengusulkan pemerintah menyusun Undang – Undang (UU) pengendalian harga pangan untuk mengendalikan inflasi. Agus mengatakan UU tersebut sebagai tindak lanjut setelah diresmikannya Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) hari ini.

Agus mengatakan negara tetangga yakni Malaysia sejak 1946 mengeluarkan aturan Price Control Act dan dilanjutkan Control Supply Act yang dikeluarkan pada 1961. Kedua aturan tersebut mengatur agar produsen dan pedagang pangan tak menaikkan harga seenaknya.

“Kami sangat usulkan supaya ada UU Harga Pangan. Jadi ada semacam pengendali harga,” kata Agus saat peluncuran PIHPS di Gedung BI, Jakarta, Senin (12/6). (Baca: Tekan Inflasi, BI dan Pemerintah Rilis Aplikasi Pemantau Harga Pangan)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mendukung ide tersebut karena dapat membantu pemerintah dalam mengendalikan inflasi. “Mestinya ke sana (pengendalian harga) juga,” kata Darmin.

Namun, dia mengatakan realisasi aturan itu bakal membutuhkan waktu lantaran pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memiliki prioritas aturan lain. "Kami perlu selesaikan dulu beberapa hal penting yang bisa diselesaikan, salah satunya dengan PIHPS ini," ujar dia.

PIHPS merupakan pusat informasi yang menyajikan harga 10 komoditas pangan strategis seperti beras, daging sapi, daging ayam, telur ayam, cabai, bawang, minyak goreng dan gula pasir. (Baca: Pasar Kramat Jati Terbakar, Pasokan Bahan Pokok Dipastikan Aman)

PIHPS menyajikan data yang dihimpun dari 164 pasar tradisional di 34 provinsi sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Selanjutnya, data divalidasi BI pukul 10.00 sampai 12.00 dan dipublikasikan pukul 13.00 WIB.

PIHPS juga dapat diakses masyarakat dengan membuka situs hargapangan.id atau dengan mengunduh aplikasi versi iOS atau android secara gratis.