Cegah Penimbunan, Distributor Wajib Daftarkan Stok Barang di Gudang

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
22/3/2017, 17.29 WIB

Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan mewajibkan distributor barang kebutuhan pokok untuk mendaftarkan gudang dan jumlah stok barang yang disimpannya. Ketentuan ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan.

Regulasi ini bertujuan agar tidak ada lagi praktik penimbunan barang untuk menaikan harga jual. Kementerian Perdagangan akan menindak tegas para distributor yang kedapatan berlaku curang.

 “Saya mau izin dulu minta melaporkan dulu kepada Pak Menko bahwa kami akan mengeluarkan itu. Sudah saya sampaikan dan kami akan koordinasi, itu isinya adalah agar para distributor mendaftar,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantornya, Rabu (22/3).

(Baca juga:  Jelang Lebaran, Mendag Intensifkan Pantauan Harga Bahan Pokok)

Enggar mengatakan peraturan baru tersebut akan menciptakan transparansi dalam perdagangan. Sehingga, baik pemerintah maupun masyarakat bisa mengetahui dan memantau perkembangan stok barang tersebut. Dengan demikian pemerintah dapat mengeluarkan izin impor atau menutupnya dengan tepat. Ujung-ujungnya, pasokan dan harga barang di masyarakat dapat dijaga stabil.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman