Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 17 kapal ikan asing ilegal dalam empat hari. Di antara kapal-kapal itu, 13 berbendera Vietnam dan 4 lainnya berbendera Filipina.
"Kali ini 17 kapal ikan asing itu berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3).
Eko menjelaskan penangkapan pertama dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 12 pada tanggal 12 Maret 2017 di perairan Natuna, Kepulauan Riau atas lima kapal berbendera Vietnam. Kelima kapal ditangkap karena mencuri ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia tanpa dokumen resmi.
(Baca juga: Susi Libatkan Polri dan Satgas 115 Berantas Kejahatan Perikanan)
Selain itu kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang yakni pair trawl. Dalam penangkapan tersebut, 44 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam turut ditahan.
Pada hari berikutnya, tanggal 13 Maret 2017, KP Orca 01 kembali menangkap dua kapal Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sekitar Natuna. Kapal yang diawaki oleh 13 ABK berkewarganegaraan Vietnam itu juga ditangkap karena menjaring ikan tanpa izin dengan pair trawl.
Sehari kemudian, pada 14 Maret 2017, KP Hiu Macan Tutul 02 juga menangkap enam kapal berbendera Vietnam atas pelanggaran yang sama. Dalam penangkapan ini, ada satu kapal yang mencoba mengelabuhi petugas dengan memberikan nama kapal Indonesia (KM ABADI) saat diperiksa. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan 57 orang berkewarganegaaran Vietnam.
(Baca juga: Menteri Susi Janji Berantas Pencurian Ikan dalam Dua Tahun)
Sementara di lokasi berbeda, tepatnya perairan Sulawesi, KP Hiu Macan 03 berhasil menangkap empat kapal pencuri ikan asal Filipina pada 17 Maret 2017. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 17 awak kapal berkebangsaan Filipina.
“Untuk proses selanjutnya, kapal dan ABK dikawal ke Pangkalan”, kata Eko.
Kapal-kapal tersebut akan dijerat dengan pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Sebelumnya, sepanjang 2016, Satuan Tugas Illegal, Unreported, Unregulated Fishing atau biasa disebut Satgas 115 di bawah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menangkap 781 kapal pencuri ikan. Dari jumlah itu, 256 kapal telah ditenggelamkan.
(Baca juga: Menteri Susi Buka Galeri Ribuan Harta Karun Laut di Kantornya)