Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 7 Miliar

Arief Kamaludin|KATADATA
Tahun 2016, Kemenkeu dan KKP, berhasil mencegah penyelundupan bahan dasar peledak, amonium nitrat dan ikan beku dan 'baby lobster', senilai hampir 30 milyar rupiah, di Terminal Peti Kemas Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta, (13/09).
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
27/2/2017, 16.56 WIB

Sementara, seekor lobster dewasa seberat 1 kilogram bisa laku seharga US$ 100 atau sekitar Rp 1,33 juta. "Vietnam menjadi negara terbesar penghasil lobster. Setelah dilepas di sana, nelayannya enak sekali," katanya.

(Baca juga: Indonesia Sasaran Penyelamatan Terumbu Karang)

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, Brigjen Purwadi Arianto mengatakan bahwa ada beberapa modus yang digunakan oleh para penyelundup.

Selain dikirim dengan koper, benih lobster tersebut juga ada yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Benih lobster yang hendak dikirimkan ke Vietnam misalnya, ada yang dimasukan ke dalam kargo, kemudian dikirim tanpa nama memakai jasa ekspedisi DHL.

Ada 9 orang yang ditangkap dalam operasi ini. Mereka diduga terlibat dalam proses pengiriman, pengangkutan, perdagangan, dan usaha penyelundupan benih lobster. Saat ini, para pelaku sedang menjalani proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

(Baca juga:  Soroti Kebijakan Susi, Luhut: Masak Moratorium Bertahun-Tahun)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 (1) juncto Pasal 88 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. 

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman