Survei tersebut juga mencatat, 46 persen masyarakat menilai pemerintah telah melakukan upaya cukup baik bagi para pencari properti. Persentase tersebut meningkat dari survei pada periode sebelumnya yang hanya 36 persen.

Wasudewan menyebut setidaknya pemerintah telah mengeluarkan empat kebijakan untuk membantu masyarakat memiliki rumah. Pertama, kebijakan kenaikan batasan pembiayaan oleh lembaga keuangan (Loan to Value/LTV) sehingga uang muka kredit perumahan turun.

Kedua, penyederhanaan regulasi bagi pengembang sehingga semakin mudah membangun hunian. Ketiga, program sejuta rumah. Keempat, program pengampunan pajak yang mendorong investasi di sektor properti.

Survei Harga Properti Residensial di Pasar Primer oleh Bank Indonesia selama kuartal IV 2016 yang dirilis Februari 2017 lalu, memperlihatkan adanya lima faktor penghambat pertumbuhan bisnis properti. (Baca: BTN dan Perumnas Siapkan Kredit Rumah Seharga Rp 75 Juta)

Pertama, tingginya suku bunga Kredit Pemilikan Rumah atau KPR (19,91 persen). Kedua, besarnya uang muka rumah (18,39 persen). Ketiga, banyaknya perizinan (16,15 persen). Keempat, pajak (13,76 persen). Kelima, kenaikan harga bangunan (13,54 persen).

Hasil survei tersebut mengindikasikan mayoritas konsumen properti, yaitu 77,22 persen, masih memilih KPR untuk membeli properti residensial. Angka ini meningkat dari 74,77 persen pada kuartal sebelumnya.

Halaman: