Peremajaan Kelapa Sawit Terkendala Status Kepemilikan Lahan

Arief Kamaludin|KATADATA
Direktur Utama BPDP Sawit Bayu Krisnamurthi mengatakan, kelapa sawit adalah sektor unggulan yang menghasilkan devisa terbesar bagi Indonesia. Namun, kondisi yang sudah berusia lebih 25 tahun perlu diremajakan untuk memastikan tingkat produktivitas sesuai
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
10/1/2017, 17.39 WIB

Bayu berharap, timnya dan Kementerian Pertanian dapat membentuk komite replanting bersama yang bertugas menyeleksi lahan petani yang akan jadi peserta program peremajaan lahan.

(Baca juga:  Harga Naik, Ekspor CPO Kembali Kena Bea Keluar)

Ia pun berharap proses verifikasi sudah bisa dimulai dalam 1—2 bulan mendatang. Verifikasi dilakukan pada legalitas tanah berupa sertifikat lahan, Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU) dan profil petani yang bersangkutan. “Kita akan gunakan verifikasi, bisa dilakukan dari Kementerian Pertanian atau dengan pembentukan tim bersama, kami berusaha semaksimal mingkin Februari atau Maret sudah mulai,” katanya.

Bayu mengatakan tidak ingin menghambat petani melalui proses verifikasi ini. Ia hanya ingin memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran. “Sekarang KPK dan BPK memberi perhatian khusus pada perkebunan. Kita berharap akuntabilitas program terjaga,” katanya.

BPDP Kelapa Sawit hanya menyediakan dana sebesar Rp 25 juta per hektar dari kebutuhan peremajaan sebesar Rp 60 juta per hektar.

(Baca juga: Oktober, Produksi dan Ekspor Sawit Melonjak)

Adapun, program peremajaan perkebunan kelapa sawit ini dipayungi Pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yakni menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau lebih dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF) yang akan digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman