Kementerian Pertanian telah mengeluarkan rekomendasi impor sapi bakalan, sebanyak 391.828 ekor untuk periode Januari-Mei 2017. Jumlah itu masih mungkin bertambah sesuai kebutuhan.
"Itu jumlah rekomendasi impor yang sudah kita keluarkan di 2017. Kalau mereka (feedloter) masih mau tambah lagi ya silakan saja," ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita, Selasa (10/1).
Ketut menyatakan, setelah dipotong, jumlah sapi bakalan yang diimpor tersebut setara dengan 78.366 ton daging sapi.
(Baca juga: Sepanjang 2016, Daya Beli Petani Turun 1,31 Persen)
Ia juga mengungkapkan bahwa sapi bakalan yang akan diimpor awal tahun ini meliputi 235.878 ekor yang merupakan realisasi rekomendasi impor yang diberikan sejak tahun lalu. Sementara sisanya merupakan rekomendasi impor yang baru dikeluarkannya pada Januari ini.
Dia merinci, rekomendasi impor sapi bakalan yang diberikan untuk feedloter di awal tahun ini adalah, 39.281 ekor untuk Januari, 39.281 ekor untuk Februari, 94.011 ekor untuk Maret, 63.305 ekor untuk April, dan 155.950 ekor untuk Mei.
Volume Impor Daging Sapi Periode 2012-2015
Selain impor sapi bakalan, lanjut Ketut, akan ada realisasi impor daging sapi beku yang masuk di awal tahun ini. Rekomendasi tersebut meliputi 101.459 ton dari sisa rekomendasi tahun lalu dan masih berlaku sampai Maret 2017, serta rekomendasi yang terbit di Desember 2016 dan berlaku sampai Mei 2017 sebanyak 21.344 ton.
Sementara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa saat ini pemerintah sudah tidak memberlakukan kuota impor sapi.
(Baca juga: Dikalahkan AS dan Selandia Baru, Indonesia Bakal Banding ke WTO)
Hanya saja, untuk meengipor sapi bakalan, korporasi harus mendatangkan sapi indukan dengan perbandingan 5:1, sementara bagi koperasi, rasionya diperlonggar menjadi 10:1. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Saat ini, menurut Enggar, jajarannya tengah mengupayakan harga sapi bakalan yang diimpor dari Australia bisa turun AUD 1 per kilogram dari harga sebelumnya. Namun demikian, dalam negosiasinya, pemerintah Australia mengajukan syarat agar pemerintah Indonesia mengubah batas maksimal bobot sapi hidup yang diimpor, dari sebelumnya 350 kilogram, menjadi maksimum 500 kilogram.
Masalah bobot sapi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2008 yang saat ini belum diubah. Sebab, dengan hanya mengizinkan impor sapi bakalan yang berbobot maksimum 350 kilogram, industri peternakan di dalam negeri akan memperoleh nilai tambah dengan menggemukkan sapi-sapi itu selama 3-4 bulan sebelum dijagal.
(Baca juga: Menteri Amran Klaim Keberhasilannya Capai Kedaulatan Pangan)