Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan keberadaan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) berkontribusi besar dalam penghematan cost recovery hingga Rp 300 miliar setiap tahun. Penghematan ini berasal dari efisiensi reekspor fasilitas rig yang digunakan perusahaan minyak.
Sebelum ada pusat logistik ini, fasilitasi rig biasanya dikirim kembali (reekspor) ke Singapura. Namun apabila ada pengeboran minyak baru, rig tersebut dikirim lagi ke Indonesia. Kini, rig yang telah digunakan cukup disimpan di PLB yang berada di dalam negeri.
Secara lebih detail, kata Heru, angka penghemtan tersebut berasal dari perhitungan reekspor satu rig yang mencapai Rp 14 hingga 15 miliar. Adapun total rig yang dioperasikan di Indonesia saat ini ada 21 buah. (Baca: Kawasan Berikat Bisa Pangkas 10 Persen Cost Recovery Migas).
“Jadi, beban cost recovery yang ditanggung pemerintah akan lebih kecil,” kata Heru di acara Jakarta International Logistic Summit and Expo di JIExpo, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016. Cost recovery merupakan penggantian biaya talangan kontraktor minyak dan gas. Angka cost recovery kerap menjadi perhatian lantaran nilainya saban tahun kian membesar.
Fasilitas lain yang didapat para pengusaha di PLB adalah lama pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya 15 menit. Durasi pelayanan yang ditawarkan juga tidak mengenal hari libur sehingga status clearance dapat dilakukan kapan pun. (Baca: Pemerintah Targetkan 38 Pusat Logistik Berikat Beroperasi Tahun ini).
Dari sisi penerimaan, nantinya akan ada peningkatan perpajakan dari keberadaan PLB. Angka ini berasal dari keuntungan perusahaan yang lebih besar dari efisiensi arus logistik barang. “Bahkan ada PLB yang berkontribusi tambahan dalam pajak penghasilan (badan) sebesar Rp 11 miliar,” kata Heru.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada nilai tambah lain yang dirasakan perusahaan yang menyimpan barangnya di PLB. Total nilai tambah tersebut bisa mencapai US$ 5 juta. “Dari sisi penimbunan dan sisi kedekatan geografis akan ada kemudahan,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan hingga akhir tahun ini akan ada 38 PLB yang memiliki izin dan beroperasi. Selain dapat memangkas biaya cost recovery, memperbanyak PLB dapat menekan waktu tunggu bongkar muat barang di pelabuhan alias dwelling time. (Baca: Perpres Keluar, Waktu Bongkar Muat di Priok Cuma 2,5 Hari).
Saat ini sudah ada 11 PLB yang beroperasi dan 17 PLB yang telah mendapatkan izin dan akan mulai beroperasi dalam waktu dekat. Targetnya, pemerintah akan mengeluarkan 10 izin lagi untuk PLB baru hingga akhir tahun.
Menurut Dirjen Bea dan Cukai Heru, 10 PLB yang akan mendapat izin ini berasal dari 124 perusahaan yang telah berkonsultasi dengan direktoratnya. Konsultasi dilakukan rutin setiap Rabu, membahas kemungkinan menyediakan pusat logistik.